Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Rabu, 11 Januari 2023 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdit V Tipidsiber dibawah pimpinan AKBP Fitrianti mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Diduga kuat BH (47) asal kabupaten Lahat tidak bisa menahan birahinya ketika anak tersebut tanpa menggunakan pakaian.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, berawal dari informasi Bareskrim polri adanya dugaan konten pornografi di wilayah Sumatera Selatan.

“Kita mendapatkan informasi dari Bareskrim bahwa National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) bahwa di wilayah kita didapati konten yang diduga memuat pornografi terhadap anak,” katanya saat Press release di Mapolda Sumsel, Rabu (11/01/2023).

Kemudian, Lanjut Ditreskrimsus Polda melalui dari Subdit V Tividsiber dibawah pimpinan AKBP Fitrianti melakukan patroli penyelidikan dan berhasil ditemukan konten tersebut.

BACA JUGA  Melalui Binter, Satgas Yonif 143/TWEJ Anjangsana dengan Warga Pegunungan Bintang Papua

“Disini dilakukan penyelidikan sekian hari sehingga pada tanggal 4 januari sepakat kita naikkan menjadi LP, kemudian pada tanggal 9 kemarin berhasil kita ungkap kita dapatkan TKP di lahat dan langsung kita amankan,” ujarnya.

Setelah itu, Dilakukan pemeriksaan mendalam dan terbukti BH yang dengan sengaja melakukannya dan langsung di lakukan penahanan terhadap pelaku BH korbannya dibawah umur berinisial CC usia 7 tahun.

“CC merupakan tetangga pelaku, pelaku membuat video tersebut dirumahnya,” jelasnya.

Menurut AKBP Fitrianti, pelaku BH meraba dan memegang tubuh korban sambil direkam.

“Pelaku dikenakan pasal Pornografi, ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan BH, ia merasa tertarik ketika korban CC membuka pakaian dihadapannya sehingga tersirat niat untuk melecehkan Korban CC.

BACA JUGA  Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-78

“Awalnya dia mau buang air kecil dan membukanya didepan saya, dari sanalah saya ada rasa dan saya melakukannya di rumah saya dan direkam untuk pribadi,” aku dia.

Turut mendampingi Dirkrimsus Polda Sumsel, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel Rizwan, Perwakilan Dinas PPPA Sumsel Alkala Zamora dan Subdit Penmas Polda Sumsel.
(AN/Ril)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru