Ditreskrimsus Polda Sumsel Batalkan Penahanan Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama

Kamis, 4 Mei 2023 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Karena mengidap penyakit maag akut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel membatalkan penahanan terhadap selebgram Lina Mukherjee tersangka penistaan agama makan kriuk babi dalam konten Tik toknya.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK Didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM dihadapan wartawan saat pres rilis di Polda Sumsel Kamis (4/5/2023).siang

“Berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD sehingga kami tidak melakukan menahan tersangka,”kata Kombes Pol Agung Marlianto.

Meski begitu, Agung mengingatkan tersangka kedepannya agar kooperatif wajib memenuhi dipanggil dalam proses penyidikan. “Proses penyidikan masih terus berjalan pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor. Namun apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU diproses ke Pengadilan,”ungkap peraih Adhi Makayasa Alumni Akpol 98.

BACA JUGA  Korem 044/Gapo Syukuran HUT ke-41 dan Wisuda Purnawira Prajurit

Ditegaskan, Agung pihaknya juga mengingatkan tersangka apabila masih melakukan perbuatan mengupload konten yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat ataupun menyerang kelompok ataupun agama tertentu kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas bahkan menahan tersangka.

“Dihadapan kami tersangka LM berjanji dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sudah mengakui kesalahannya

Diketahui Lina Mukherjee datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu pagi didampingi kuasa hukumnya. Lina yang mengenakan baju hijau tosca yang dipadukan jeans putih. Lina langsung memasuki gedung Subarkah tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang sudah menunggunya.

“Terimakasih ya, saya kedalam dulu,”kata Lina sambil menyimpuhkan kedua tangannya dihadapan wartawan***.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru