Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Sindikat Penipuan Online

Kamis, 21 Juli 2022 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Anggota Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil ungkap kasus sindikat penipuan online asal Sumatera Utara (Sumut).

Dalam pengungkapan kasus ini turut diamankan tiga orang tersangka yakni Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24), ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumut pada 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.31 WIB.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan barang elektronik dengan korbannya yang diakui barang tersebut hasil lelang Bea Cukai.

“Terungkapnya kasus ini oleh kita karena atas laporan korban Regina Cahya Amalia (26) menjadi korban penipuan online,” ujarnya, Kamis (21/7).

BACA JUGA  Polres Ogan Ilir Dampingi Penangkapan Pelaku Curas

Kejadian menimpa korban terjadi pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB, korban ditelepon oleh tersangka almarhum Janser yang mengaku bernama Jarwo yang menawarkan barang elektronik.

“Korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang, dan dari keterangan korban ke anggota kita seharga Rp 2,5 juta per itemnya,” katanya.

Kemudian korban berminat membeli tiga buah barang elektronik dengan menstrasferkan uang Rp 7,5 juta. “Kemudian dari keterangan korban juga ke anggota kita dia juga di ajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan Rp 1 juta per unitnya,” ungkapnya.

Korban pun menstrasferkan uang senilai Rp 318,5 juta dengan lima kali transfer. Dalam sindikat ini juga terdapat dua orang lagi yang terlibat dimana satu orang sudah menjadi tahanan di rutan kelas II B Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19.

BACA JUGA  Paslon 01 Adakan Doa Bersama Jelang Pemungutan Suara di Kabupaten OKU

“Atas ulahnya pelaku kita ancam pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru