Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Migas

Senin, 13 Februari 2023 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali berhasil ringkus 5 pelaku tindak pidana migas yakni AZ selaku pemilik sekaligus driver, OR selaku driver, SO, SA dan MA. Pelaku melakukan pelanggaran karena mengangkut, memalsukan BBM sebagaimana diatur pada pasal 54 Undang- undang No. 22 tahun 2021 dan di Juntokan dengan pasal 480/ penadahan.

Hal tersebut disampaikan Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes. Pol. Agung Marlianto, S.I.K., M.H didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, MM saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (13/2/2023).

“Pada hari Kamis (9/2/2023) lalu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diseputar kabupaten Musi Banyuasin terjadi illegal drilling yang awalnya terdapat pengangkutan yang mengakibatkan keresahan masyarakat. Tak butuh waktu lama, Kasubdit IV Tipidter langsung turun kelapangan sekira pukul 00:30 WIB. Didapati 2 unit kendaraan yakni Suzuki Carry mengangkut 2500 liter dan Daihatsu Grand Max mengangkut 2400 liter dengan total 4900 liter,” ujar Agung.

BACA JUGA  POD I Kaliberau Dalam Selesai 22 Bulan Sejak Penemuan Struktur Kaliberau Dalam

Lanjut Agung, kelima tersangka diamankan di Mapolda Sumsel untuk proses lebih lanjut. “Semoga dalam waktu dekat ini bisa dilakukan pengiriman berkas tahap pertama. Pesan yang kami akan sampaikan adalah bapak Kapolda Sumsel dengan tegas menyampaikan bahwa segala bentuk illegal sesuai dengan amanah bapak Presiden Jokowi itu tidak diijinkan di manapun berada khususnya di wilayah Polda Sumsel. Oleh karenanya ini merupakan efek difference ya ini kita tidak tegas sebagai efek dokter atau efek jera,” kata Agung.

Agung mengimbau kepada seluruh oknum-oknum jangan mengulangi kegiatan yang serupa dan apabila sudah berjalan segera dihentikan. “Kita pasti akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agung.

BACA JUGA  Bukit Asam (PTBA) Berangkatkan 22 Penerima Beasiswa Bidiksiba ke Perguruan Tinggi

(AS)

Berita Terkait

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang
OPINI: May Day 2026 dan Sinyal SOS Hubungan Industrial Indonesia
Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:54 WIB

Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29 WIB

OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Berita Terbaru