Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Subdit II Dit Intelkam Polda Sumsel

Senin, 18 Desember 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit II Dit Intelkam Polda Sumsel mengamankan tersangka berinisial J (25) dan S (25) pelaku penyalahgunaan BBM subsidi berinisial J (25) dan S (25).

Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan oleh anggota Dit Intelkam Polda Sumsel pada tanggal 14 Desember 2023 di SPBU 24.301.98 jalan Soekarno-Hatta Palembang.

“Mereka tertangkap tangan sedang melakukan antri membeli bbm solar di SPBU jalan Soekarno-Hatta dengan menggunakan 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel yang telah dimodifikasi secara berulang-ulang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (18/12/2023).

Tak hanya itu, lanjut Yudha selain di SPBU tersebut tersangka juga melakukan pembelian bbm solar bersubsidi di SPBU Sukosari dan di SPBU Polygon secara ngerit atau berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi yang dapat menampung minyak banyak dengan menggunakan 3 barcode yang tersimpan didalam hp milik tersangka.

BACA JUGA  Gubernur Sumatera Selatan Pimpin High Level Meeting TPID Se-Sumatera Selatan

“Kendaraan dimodifikasi dengan tangki bahan bakar yang masih standar (kapasitas 80 L) dilubangi dan dari lubang tersebut dimasukkan selang penghisap yang dihubungkan dengan pompa yang ada di dalam box mobil,” bebernya.

“Selanjutnya saat pengisian solar di SPBU pompa dihidupkan dengan switch on/off yang ada diruang kemudi dan minyak yang ada di tangki dipompa ke penampungan berupa 2 baby tank kapasitas 1000 liter yang berada didalam box mobil,” tambahnya.

Masih dilanjutkannya, setalah dua baby penuh minyak solar yang berhasil dikumpulkan atas perintah bosnya yang berinisial A (sedang dalam pengejaran) untuk di jual ke S dan selanjutnya minyak diovertapkan ke dalam mobil tangki biru putih di lokasi km 7 Palembang.

BACA JUGA  Dengan SUPPORT-Psi, Mental Sehat, Kerja Hebat

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel yang bermuatan baby tank kapasitas 1000 L berisi diduga BBM jenis solar sejumlah kurang lebih 160 L, 1 unit mesin pompa, 1 lembar asli STNK, dan 1 unit handphone.,” katanya.

“Tersangka dijerat pasal 40 UU no. 9 tahun 2023 tentang cipta kerja dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda 60 milyar,” tutupnya.
(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru