Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Subdit II Dit Intelkam Polda Sumsel

Senin, 18 Desember 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit II Dit Intelkam Polda Sumsel mengamankan tersangka berinisial J (25) dan S (25) pelaku penyalahgunaan BBM subsidi berinisial J (25) dan S (25).

Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan oleh anggota Dit Intelkam Polda Sumsel pada tanggal 14 Desember 2023 di SPBU 24.301.98 jalan Soekarno-Hatta Palembang.

“Mereka tertangkap tangan sedang melakukan antri membeli bbm solar di SPBU jalan Soekarno-Hatta dengan menggunakan 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel yang telah dimodifikasi secara berulang-ulang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (18/12/2023).

Tak hanya itu, lanjut Yudha selain di SPBU tersebut tersangka juga melakukan pembelian bbm solar bersubsidi di SPBU Sukosari dan di SPBU Polygon secara ngerit atau berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi yang dapat menampung minyak banyak dengan menggunakan 3 barcode yang tersimpan didalam hp milik tersangka.

BACA JUGA  Polda Sumsel Sudah Menggelar Operasi Ketupat Musi 2023 Selama 14 Hari

“Kendaraan dimodifikasi dengan tangki bahan bakar yang masih standar (kapasitas 80 L) dilubangi dan dari lubang tersebut dimasukkan selang penghisap yang dihubungkan dengan pompa yang ada di dalam box mobil,” bebernya.

“Selanjutnya saat pengisian solar di SPBU pompa dihidupkan dengan switch on/off yang ada diruang kemudi dan minyak yang ada di tangki dipompa ke penampungan berupa 2 baby tank kapasitas 1000 liter yang berada didalam box mobil,” tambahnya.

Masih dilanjutkannya, setalah dua baby penuh minyak solar yang berhasil dikumpulkan atas perintah bosnya yang berinisial A (sedang dalam pengejaran) untuk di jual ke S dan selanjutnya minyak diovertapkan ke dalam mobil tangki biru putih di lokasi km 7 Palembang.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Pimpin Apel dan Pemberian Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel yang bermuatan baby tank kapasitas 1000 L berisi diduga BBM jenis solar sejumlah kurang lebih 160 L, 1 unit mesin pompa, 1 lembar asli STNK, dan 1 unit handphone.,” katanya.

“Tersangka dijerat pasal 40 UU no. 9 tahun 2023 tentang cipta kerja dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda 60 milyar,” tutupnya.
(HA)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru