Edi Candra Menatap Haru Rumahnya Dicat Satgas TMMD Kodim 0416/Bute

Jumat, 4 Agustus 2023 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Satgas TMMD ke-117 Kodim 0416/Bute, terlihat samangat sedang mengecat dinding Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik bapak Edi Candra di Kampung Sungai Kerang Desa Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, Jumat (04/08/2023).

Disela kegiatan Serka Sriyanto  anggota satgas yang terkait pembangunan RTLH mengatakan,” pengerjaan program RTLH terlihat sebagian hampir rampung, tetapi ada tahap finishing yang perlu dilakukan untuk menambah indah rumah tersebut.

“Kami juga melakukan upaya bersama masyarakat untuk kebut kesiapan sasaran fisik, dengan harapan target waktu yang telah ditentukan dapat terlaksana dengan maksimal,”ujarnya.

Sementara itu, bapak Edi Candra pemilik RTLH turut serta membantu membangun rumahnya, dengan sekali-kali duduk depan rumah menatap bangunan, bahwa tidak menyangka ia memiliki rumah layak huni sebagus ini.

BACA JUGA  Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Malam Apresiasi Seni Melayu Jambi

Bapak Edi Candra, diwaktu yang sama mengatakan, yang pertama kalinya ia bersyukur kepada Allah SWT, dimana rezki yang tidak disangka melalui perantara kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa, sekarang saya memiliki rumah layak huni.

“Semoga kebaikan bapak TNI khususnya Kodim 0416/Bute qdapat dibalas dengan kebaikan oleh Allah SWT dan selalu dicintai rakyat,” Ungkapnya dengan rasa haru.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru