Faskes Belum Memadai, Masyarakat Kampung Kekey Berobat di Pos Satgas Yonif Raider 200/BN

Sabtu, 20 Mei 2023 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Prajurit TNI Satgas Yonif Raider 200/BN memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada warga yang datang berobat di Pos Kekey, Kampung Kekey, Distrik Dekai, Kab Yahukimo, Papua Pegunungan, Jum’at (19/05/2023).

Danpos Kekey Letda Inf Epsan Rajagukguk dalam keterangannya mengatakan letak Pos Kekey berada di ujung kampung yang merupakan tempat yang bermanfaat bagi masyarakat apabila membutuhkan bantuan pengobatan.

“Terlebih fasilitas umum puskesmas dari kampung tersebut cukup jauh. Dengan adanya pelayanan kesehatan di Pos Kekey, masyarakat akan lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Danpos.

Diakuinya, Pos Kekey telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlebih dalam bidang kesehatan.

Mama Mei Mesa, salah satu warga yang berobat sangat senang sekali dengan adanya kegiatan ini.

BACA JUGA  Silaturahmi Sekaligus Bukber Bakal Calon Walikota Palembang Charma Afrianto Bersama Jajaran Ormas

“Tempat tinggal kami jauh dari puskesmas apalagi rumah sakit, sehingga kami kesulitan untuk berobat. Beruntung disini ada Bapak-Bapak TNI yang selalu siap mengobati masyarakat. Saya berterima kasih kehadiran Bapak-Bapak TNI sangat berarti bagi kami,” ucapnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru