Pemilihan Bujang Gadis Kampus STIA Satya Negara Palembang Tahun 2024

Jumat, 8 Maret 2024 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – STIA Satya Negara Palembang kembali menggelar pemilihan Bujang Gadis Kampus STIA Satya Negara Palembang tahun 2024 yang digelar di aula kampus STIA Satya Negara Palembang, Jumat (8/3/2024).

Dalam kesempatan ini, Ketua Pelaksana, Ade Rindi Wiranda mengungkapkan, hari ini STIA Satya Negara Palembang menggelar pemilihan Bujang Gadis Kampus taun 2024.

“Untuk kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun, yang biasanya dilaksanakan pada awal tahun. Kegiatan ini sangat menarik dan banyak sekali rangkaian acara dan untuk kegiatannya sendiri dimulai dari bulan Desember 2023 lalu yang open resgistrasinya melalui Instagram dan Gform,” ungkapnya.

Ade menambahkan, untuk kegiatannya dimulai bulan Februari yaitu technical meeting dan dilanjutkan semi final yang dilasanakan pada 25 Februari lalu.

BACA JUGA  IKAPPI Sumsel Gelar Gerakan Pasar Murah di Kecamatan Gandus

“Hari ini merupakan puncak acara yaitu grand final penganugrahan Bujang Gadis Kampus STIA Satya Negara Palembang Tahun 2024. Harapan kedepannya untuk para peserta lebih bersemangat dan mengedepankan nilai-nilai yang berlaku di kampus Satya Negara.

(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru