Gandeng Telkomsel, SMAN 18 Palembang Wujudkan Pembelajaran Digital Melalui Skul.id

Kamis, 18 Juli 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang I Tintamerah.co.id – Terobosan dan inovasi terus dilakukan SMAN 18 Palembang untuk memberikan pelayanan terbaik agar meningkatkan proses kegiatan belajar dan mengajar. Berkerja sama dengan Telkomsel, SMAN 18 Palembang saat ini mulai menerapkan pembelajaran menggunakan platform digitalisasi Skul.id.

“Kerja sama antara SMAN 18 Palembang dan Telkomsel terjalin sejak Desember 2023 dimulai dengan pemberian pelatihan tentang digitalisasi pada tingkat siswa. Selanjutnya pengembangan digitalisasi sekolah melalui Skul.id,” kata Kepala SMAN 18 Palembang, H Heru Supeno, S.Pd. M.Si, Rabu (17/09/2024).

Menurut Heru yang dikenal sebagai pemimpin yang tegas ini, alasan SMAN 18 Palembang perlu menggandeng Telkomsel sebagai mitra pembangunan dalam mewujudkan digitalisasi sekolah untuk mempercepat peningkatan mutu guru dan peserta dalam pembelajaran digital.

“Melalui kolaborasi ini diharapkan guru dan siswa mengenal pembelajaran tingkat tinggi dalam peningkatan hasil belajar serta mempercepat akses informasi pembelajaran yang up-to-date. Orang tua dapat mengetahui keaktifan belajar serta tingkat kehadiran peserta didik melalui fitur presensi digital, serta monitoring, dan mempermudah guru dalam administrasi pembelajaran,” ungkap Heru.

BACA JUGA  Ada PLTS Bukit Asam, Petani Tetap Garap Sawah Saat Kemarau Panjang

Banyak harapan dari pihak SMAN 18 Palembang dari kerja sama ini. Di antaranya memberikan kontribusi nyata dalam mempercepat transformasi pendidikan di Sumsel pada tingkat SMA, serta menjadi perintis digitalisasi sekolah yang berfokus pada peningkatan hasil belajar siswa dan efektivitas administrasi pembelajaran.

Platform digitalisasi sekolah Skul.id merupakan bagian dari upaya Telkomsel untuk memberikan solusi interaksi empat arah antara sekolah, guru, siswa dan orang tua sebagai wali murid. Skul.id merupakan platform digitalisasi khusus sekolah yang mencakup layanan terkoneksi untuk melakukan berbagai informasi maupun report mulai dari proses administrasi, kegiatan belajar mengajar, hingga pelaporan hasil belajar siswa secara online.

Pada Skul.id memiliki Ekosistem yang melibatkan empat elemen dalam satu aplikasi, dan platform ini berbasis web dan apps yang dapat diakses oleh penggunanya baik melalui personal komputer maupun smartphone.

BACA JUGA  Akses Layanan JKN Cukup Dengan E-KTP

Dan kini, SMA Negeri 18 Kota Palembang telah mulai mengimplementasikan Skul.id sebagai sarana interaktif bagi siswanya dengan para dewan guru dan sekolah, yang tentunya melibatkan peran wali murid untuk ikut dalam penggunaan Skul.id tersebut.

“Hadirnya Skul.id membuka komunikasi aktif antar sekolah dan siswa yang tentunya melibatkan peran orang tua murid untuk dapat terlibat dan berperan aktif ikut dalam pengembangan siswa yang dilakukan sekolah. Sehingga mendapatkan berbagai info terkait proses administrasi sekolah maupun hal lainnya yang didapat secara digital melalui Skul.id,” kata Manager Mobile Consumer Branch Palembang Muhammad Ilham

Dalam upaya memberikan informasi terkait proses penggunaan fitur pada Skul.id yang sudah mulai diimplementasikan di setiap kelas pada SMA Negeri 18 Kota Palembang, tim Youth, Digital, and Community Palembang Telkomsel memberikan edukasi terkait penggunaan aplikasi pada Skul.id tersebut. Diantaranya peruntukan bagi para guru yang meliputi pengelola data presensi dan izin siswa, mengelola data nilai, catatan sikap dan e-rapor siswa, dan terdapat juga fitur aplikasi bagi siswa yang meliputi fitur jadwal pelajaran, mengakses materi, mengerjakan tugas dan quiz serta banyak lagi pemanfaatan lainnya di Skul.id

BACA JUGA  Poktan Jadi Sasaran Komsos Babinsa Koramil 418-08/Sako

Bagi orang tua, penggunaan Skul.id dapat melibatkan peran pengawasan siswa dari orang tua secara langsung. Pada Skul.id terdapat fitur yang disediakan untuk melakukan aktivitas mulai dari membuat izin anak, melihat laporan kehadiran anak, melihat jadwal pelajaran, menerima notifikasi terkait anak serta mengakses data nilai dan catatan sikap serta mengakses dan mengunduh e-Rapor dari sekolah.

Diharapkan dengan adanya Skui.id yang diimplementasikan pertama kalinya di SMA Negeri 18 Palembang ini dapat memberikan solusi kolaborasi secara digital antara sekolah, guru, siswa dan wali murid. Tujuannya interaksi ini dapat memberikan solusi dan update yang akan disampaikan oleh sekolah kepada siswanya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru