Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Kepala Purchasing PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmon Indonesia Divonis Empat Tahun Penjara

Jumat, 22 Desember 2023 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Imbas gelapkan uang perusahaan miliaran rupiah, Vera mantan kepala purchasing PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmon Indonesia dihukum empat tahun penjara. Hal tersebut diketahui saat hakim ketua Eddy Cahyono SH MH membacakan amar putusan terhadap terdakwa, Kamis (21/12/2023).

“Menyatakan terdakwa Vera telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun,”tegasnya.

Dalam perkara tersebut terdakwa Vera dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang pada agenda sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.

BACA JUGA  Kapolda Melalui Karo SDM Polda Sumsel Tinjau Gladi Pelaksanaan Uji Akademik Penerimaan Terpadu Calon Taruna/ i Akpol Tahun 2022

Diketahui dalam dakwaan modus yang dilakukan bermula pada saat terdakwa menjabat sebagai kepala purchasing (pembelian) melakukan pembelian barang kebutuhan perusahaan. Namun berdasarkan audit internal ditemukan penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian PT Sutopo Lestari Jaya senilai 1,9 miliar lebih dan PT Tedmon Indonesia senilai 695 juta.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmon Indonesia Dedi Alex SH saat diwawancarai seusai sidang mengaku apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang dinilai sudah baik dan maksimal dalam menjatuhkan vonis.

“Kita apresiasi kinerja hakim yang sudah bagus dan maksimal dalam menangani perkara ini,”singkatnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru