Polda Sumsel Gelar Operasi Gabungan Antisipasi Kejahatan 3C, Pungli, dan Premanisme

Senin, 7 November 2022 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Guna mengantisipasi kejahatan 3C, khususnya pencurian drigen cadangan BBM truk, Premanisme/ pemalakan supir truk dan kerawanan lainnya di wilayah hukum Polrestabes Palembang, Polda Sumsel gelar Patroli Gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sabtu malam Minggu (05/11/2022).

Patroli gabungan ini di pimpin langsung oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar, R.S.H., S.ik., MH., Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M. Ngajib, serta kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah, Kasubdit Jatanras, dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Sebanyak 79 personil gabungan diterjunkan dalam kegiatan operasi gabungan tersebut, yang terdiri dari tim Opsnal Satreskrim Polrestabes sebanyak 40 personil, tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sebanyak 30 personil dan tim Opsnal Satreskrim Polres Ogan Ilir sebanyak 9 personil.

BACA JUGA  Serah Terima Jabatan Dandim Palembang baru

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa, kegiatan ini guna mengantisipasi kejahatan 3C khususnya pencurian drigen cadangan BBM truk, Premanisme/ pemalakan supir truk dan kerawanan lainnya di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

“Kegiatan patroli gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang dan Satreskrim Polres Ogan Ilir merupakan atensi dari bapak Kapolda Sumsel,” ujarnya kepada wartawan.

Saat di tanya titik lokasi kegiatan Patroli gabungan, Kompol Haris menjelaskan, terdapat beberapa titik, terutama wilayah hukum Polrestabes Palembang seperti, wilayah Kertapati (perempatan dan putaran), Kramasan, Macan lindungan, Kebun Bunga Sukarame, Musi II, dan setiap titik tempat peristirahatan Truk Luar kota, serta di SPBU-SPBU.

BACA JUGA  Wira Frozen Food Buka Cabang yang ke-4 di Palembang

“Kita juga berdialog dengan beberapa sopir truk, menanyakan apakah dengan adanya kegiatan ini sangat membatu keamana para sopir, lalu di jawab, sangat membantu sekali, terutama keamanan sopir terhadap para pelaku pungli dan pencuri drigen minyak,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Haris menghimbau kepada masyarakat terutama sopir-sopir truk lintas kota dan bus lintas provinsi, apabila ada melihat dan mengalami kejadian pungli dan kejahatan lainnya, harap segera melaporkan ke No Bantuan Polisi yang telah di sebarkan, baik di Medsos dan himbauan,” terangnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru