Wira Frozen Food Buka Cabang yang ke-4 di Palembang

Sabtu, 10 Juni 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Wira frozen food kembali membuka cabang yang ke-4 tepatnya di Jalan mayor Zen Palembang, Sabtu (10/6/2023).

Selain aneka makanan olahan beku, Wira frozen food menyediakan aneka bolu dari Bandung yakni bolu susu Lembang, kue balok, bolen susu Lembang.

Owner frozen food Neti oktariani mengatakan, Grand opening Wira frozen food ini merupakan cabang yang keempat yang sebelumnya terletak di Kebun Bunga, Simpang Kades dan Sukabangun 2.

Owner Wira frozen food, Neti oktariani

“Sebenarnya saya berencana ingin membuka cabang yang sebanyak-banyaknya. Selain bermanfaat untuk masyarakat, Alhamdulillah bisa untuk menambah lapangan pekerjaan. Pada Grand opening hari ini kita mengundang warga sekitar dan anak-anak panti asuhan,” ujarnya.

BACA JUGA  Pernikahan Putra Anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah Berlangsung Meriah, Dihadiri Gubernur Sumsel dan Tokoh Masyarakat

Neti juga mengatakan, Grand opening hari ini memberikan diskon 10% all item berlaku hari ini.

“Kita memberikan diskon 10% all item yang berlaku hari ini saja. Kalau untuk harga dijamin murah tetapi dengan kualitas yang baik, semoga bermanfaat untuk masyarakat. Insya Allah ke depan akan ada cabang Wira frozen food yang lain,” tutupnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru