Gelar Komsos, Babinsa Koramil 418-08/Sako Berikan Motivasi Kepada Petugas Kebersihan

Jumat, 20 Mei 2022 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam mempererat tali silaturahmi dan kerjasama yang baik guna mendukung tugas pokok seorang Babinsa serta terwujudnya Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat.

Babinsa Koramil 418-08/Sako ,Kodim 0418/Palembang Peltu Dadang Dan Serda Suyadi secara rutin dan berkesinambungan melaksanakan Komunikasi Sosial atau Komsos bersama warga di wilayah binaan, Jumat (20/04/2022).

Kali ini, Peltu Dadang Dj dan Serda Suyadi melaksanakan Komsos bersama Bapak Kiay Edo dari pekerja Harian Dinas Kebersihan Kota Palembang yang bertempat di jln Karya Bersama Rt 34 Rw 04 Kel Srimulya Kec Sematang Borang.

Komsos yang diberikan oleh Babinsa Kel Srimulya Peltu Dadang Dj mengenai kebersihan lingkungan Kota Palembang yang telah berhasil meraih piala Adipura untuk kesekian kalinya, dan dalam melaksanakan tugas harus lebih semangat lagi dengan tidak mengabaikan keamanan dan keselamatan diri.

BACA JUGA  Gubernur Herman Deru Lepas Ribuan Pelari dalam Ampera Tourism Run 2025, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Pariwisata

Disamping itu, Babinsa Koramil 418-08/Sako Peltu Dadang Dj Dan Serda Suyadi juga menyarankan agar sampah dipisahkan antara sampah organik maupun non organik sehingga dapat dimanfaatkan sampah plastiknya untuk menambah penghasilan.

“Sebagai Babinsa harus selalu memberikan moitvasi, dorongan dan ide ide yang bermanfaat bagi masyarakat binaan,” ucap Peltu Dadang Dj.

Sementara itu, Danramil 418-08/Sako Kapten Inf Supriyanto mengatakan, “Babinsa adalah ujung tombaknya satuan dilapangan, maka dengan kegiatan Komsos yang dilaksanakan oleh Babinsa dapat diterima positif oleh masyarakat, Dan dengan berkeliling di binaannya maka Babinsa dapat mengetahui permasalahan apa yang terjadi sehingga kalau ada maka Babinsa dengan cepat dapat mengatasinya,” ujar Kapten Inf Supriyanto saat dikonfirmasi.

BACA JUGA  Legislatif PALI Bergerak: Firdaus Hasbullah Desak Gubernur Herman Deru Segera Revisi Pergub 40/2017

Selama kegiatan Komunikasi Sosial ini berjalan dengan baik, Humanis, ramah dan penuh keceriaan.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru