Gelar Press Conference, PLN Satu di Sumsel Jelaskan kejadian Blackout Sumatera

Selasa, 5 Juli 2022 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | (5/7) – Bertempat di Kantor PLN ULP Ampera digelar Press Conference terkait pemadaman yang terjadi di beberapa titik di Sumatera pada Senin 04 Juli 2022 pukul 18.31 WIB akibat gangguan gangguan SUTT 150kV Lahat – Bukit Asam.

Hadir memberikan keterangan PLH GM UIW S2JB Adhi Herlambang, GM PLN UIK SBS Djoko Mulyono, SRM KKU PLN S2JB Setiadi, Manager UP2B SBS Antonius August Achilies dengan moderator Sendy Rudianto selaku Manajer Komunikasi PLN S2JB. Tak kurang dari 40 media cetak, online dan TV hadir mendengarkan press conference dan menyiapkan beberapa pertanyaannya.

Dalam pembukaannya Sendy mengucapkan terima masih atas kehadiran teman-teman media.”Terima kasih kepada media, IWO, Tribun, Sumeks, Kompas, TVRI dan teman-teman media TV lainnya telah menyempatkan hadir ke kantor ULP Ampera, untuk Press Conference,” ujar Sendy.

BACA JUGA  Satreskrim Polrestabes Palembang Mengamankan Lokasi Pertambangan Tanah Galian C

Dalam kesempatan yang sama, Adhi Herlambang juga memberikan keterangan bahwa penyebab gangguan penghantar 150kV masih dalam tahap investigasi.

“Terbukanya jaringan antara LAHAT dan BUKIT ASAM menyebabkan Supply listrik lepas dan terjadi gangguan yang diindikasikan karena cuaca ekstrim yang terjadi di titik gangguan. Hingga sekarang masih dilakukan investigasi penyebabnya,” terang Adhi.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan media. Alwi salah satu media TV menanyakan langkah yang diambil PLN agar kejadian tidak berulang lagi dan apakah ada sistem cadangan sebagai backup interkoneksi kelistrikan disambung dengan pertanyaan berapa banyak kerugian yang dialami PLN dalam kejadian tersebut. Adhi menjelaskan bahwa hasil investigasi akan disampaikan secara periodik atas gangguan yang terjadi.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 418-08/Sako Monitoring Kunjungan Wawako Palembang ke Warga yang Sakit di Wilayah Binaan

“Sejauh ini tidak ada SOP yang dilanggar, PLN akan evaluasi secara menyeluruh terkait kejadian tersebut agar dapat mengambil langkah-langkah sehingga kejadian serupa bisa diminimalisir,” ujar Adhi.

Press conference ditutup setelah 7 pertanyaan dalam 3 sesi selama kurun waktu satu jam. “PLN akan terus memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat, dan berjanji akan selalu mengevaluasi SOP kelistrikan,” ucap Adhi pada Closing Statementnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru