GSI Desak Gubernur Membentuk Tim Percepatan Agraria dan Meminta Kakanwil ATR BPN Sumsel Mundur dari Jabatannya

Senin, 5 Desember 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Garda Sriwijaya Indonesia DPW Sumatera Selatan melakukan aksi di Gedung Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dan Kakanwil ATR BPN Provinsi Sumatera Selatan dengan membawa tuntutan.

Koordinator aksi Syapran Suprano mendesak Gubernur untuk membentuk TIM Percepatan khusus penyelesaian sengketa konflik yang ada di Sumatera Selatan terutama 5 titik skala prioritas yang di putuskan dalam rapat FGD ahir tahun di Desember 2021 dan di sepakati oleh seluruh peserta rapat dia antara nya pihak Kanwil ATR BPN Sumsel, pihak pemprov Sumsel dan perwakilan CSO yang tergabung di KRASS dan GTRA Sumsel.

Dikantor Kakanwil ATR BPN Sumse,l Syapran juga membacakan pernyataan sikap yang intinya tidak lagi percaya dengan kinerja kakanwil atr bpn sumsel dan meminta kepada kakanwil untuk mundur dari jabatannya karena diduga tidak ada itikat baik sedikitpun untuk menyelesaikan kasus kasus konflik yang ada di Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Cegah Karhutla Kodim 0402/OKI Laksanakan Sosialisasi

“Intinya kami tidak lagi ada kepercayaan kepada kakanwil yang ada hari ini karena semenjak pergantian dari pak pelopor kepada pak kanwil dari bulan Januari yang lalu sampai hari ini tidak ada progres sama sekali dan menurut kami pak janwil hari ini tidak ada itikat baik sama sekali,” jelasnya.

Dedi irawan sebagai korlap aksi juga menambahkan agar Gubernur membubarkan Satgas konflik karena dipandang tidak produktif dibuktikan sampai hari ini tidak ada progres sama sekali terhadap 5 titik konflik sekala prioritas yang diusung dan disepakati bersama.

Sementara itu Edwar Candra yang menyambut masa aksi di kantor gubernur Sumatera Selatan akan menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan terkait tuntutan yang dibawa Garda Sriwijaya Indonesia.

BACA JUGA  HUT ke-52 KORPRI, PNS Polda Sumsel Menggelar Sejumlah Kegiatan Baksos

Edwar juga akan meminta keterangan kepada Kakanwil ATR BPN Sumsel terhadap progres sengketa konflik yang dipertanyakan oleh GSI dengan Gubernur sebagai Ketua GTRA Sumsel dan Kakanwil ATR BPN sebagai ketua pelaksana harian GTRA sumsel.

Sementara itu, Edison yang menerima masa aksi di kantor Kanwil ATR BPN Sumsel menandatangani surat pernyataan sikap dari masa aksi GSI yang berisikan permintaan yang mendesak Kakanwil ATR BPN untuk mundur dari jabatannya dan akan menyampaikan surat tersebut kepada bapak kakanwil setelah dia pulang dari dinas luar pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru