GSI Gelar FGD Terkait Reforma Agraria

Rabu, 23 Februari 2022 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Focus Group Discussion (FGD) Garda Sriwijaya Indonesia (GSI) dengan tema “Sinergitas Refoma Agraria Penyelesaian Masalah Dengan Persuasif” di Hotel Amaris Palembang, Rabu (23/2/2022).

Ketua Garda Sriwijaya Indonesia Dedy irawan mengatakan, latar belakang mengadakan acara ini karena GSI merupakan organisasi yang mengadvokasi agraria, dan ternyata banyak teman-teman yang mengalami konflik dari daerah lain misalnya Muara Enim dan masih banyak lagi.

Ketua Garda Sriwijaya Indonesia, Dedy irawan

Dedy mengatakan, GSI tergabung dalam ras yang bergerak di agraria, dan pihaknya punya pemikiran yang bagaimana permasalahan- permasalahan agraria di Sumsel bisa diselesaikan.

“Kami juga menghadirkan kepala perkantoran pertanahan kabupaten masing-masing, pemerintah provinsi dan kepolisian,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ribuan Warga Masyarakat Padati Apron Bravo Lanud SMH Palembang Dalam Open Base Menyaksikan dari Dekat Pesawat TNI AU

Sehingga setelah diajak duduk bareng ini bisa di bicarakan dan mendapat solusi. Karena selama ini, sebagai penggerak reforma agraria terkadang permasalahan tidak selesai karena tidak ada duduk bareng.

“Acara ini diartikan supaya mereka semua bisa mengetahui konflik di Sumsel. Dan setidaknya, mereka mengetahui catatan bahwa ada 5 titik konflik di Sumsel yang sifatnya urgent dan kapan saja bisa meledak kalau tidak di tindak lanjuti,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubdit Harda Polda Sumsel Kompol Agus Khairudin menyampaikan, bahwa dirinya mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh GSI.

“Kalau bisa di tingkatkan lagi, sehingga membuat masyarakat bisa bersatu dalam menyelesaikan konflik agraria,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait keluahan yang disampaikan masyarakat, ia menjelaskan, harus melihat dari kacamata dimana harus mengetahui kebenaran.

BACA JUGA  Wagub Mawardi Yahya Nantikan Kerja Nyata Alumni UMP Memajukan Pembangunan di Sumsel 

“Apakah yang melakukan perusahan atau lainnya. Dan kami dari kepolisian terus menindak lanjuti laporan yang ada, jika ada permasalahan maka akan kita bahas bersama-sama,” tutupnya. (IIN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru