Gubernur Herman Deru Lantik 1748 PPPK Guru Tahap II 

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebanyak 1748 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2022, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru,  di The Sultan Convention Center Palembang, Selasa (26/7) pagi.

Dalam kata sambutannya, Bapak Pembangunan Provinsi Sumsel mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang telah memenuhi syarat dan lulus seleksi tahap II.

“Saya ucapakan selamat kepada PPPK kepada jabatan fungsional guru sebanyak 1748 yang baru kita kukuhkan tadi, bahwa sejak kita kukuhkan ini sudah resmi menjadi ASN, meskipun dengan perjanjian kerja namun masa bhaktinya aturan-aturannya itu sama saja dengan ASN,” katanya.

BACA JUGA  Patroli Wilayah, Babinsa 418-08/Sako Laksanakan Komsos ke Lapas Kelas 1 Mata Merah

Menurut Herman Deru, profesi guru adalah profesi yang mulia, dimana semua orang bisa jadi sarjana tapi tidak semua orang bisa jadi guru.

“Tidak akan ada jabatan lainnya kalau tidak ada guru, jangan pernah berfikir bahwa jabatan guru itu adalah jabatan yang dikesampingkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Nora Elisya dalam laporannya mengatakan, pengukuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2022, bertujuan untuk membangun terselenggaranya ASN yang profesional, akuntabel, dan berkualitas.

“Jumlah peserta sebanyak 1748 orang yang nantinya akan ditempatkan di SMA, SMK dan SLB di 17 kabupaten /kota di Provinsi Sumsel,” tambahnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru