Guna Mendukung TMMD Ke-118 , Kapendam II/Swj Beri Penjelasan Teknis LKJ

Sabtu, 16 September 2023 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Kav Rohyat Happy Ariyanto, S.Sos., M.M., memberikan pembekalan atau penjelasan secara teknis tentang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD Ke-118 Tahun Anggaran 2023 secara Video Conference (Vicon) kepada Kodim-Kodim yang terlibat dalam Satgas TMMD tersebut, bertempat di Ruang MC Pendam II/Swj Palembang, Jum’at (15/09/2023).

Adapun Kodim-Kodim yang terlibat Satgas TMMD Ke-118 TA 2023 kali ini, antara lain; Kodim 0408/Bengkulu Selatan, Kodim 0419/Tanjung Jabung, Kodim 0427/Way Kanan, Kodim 0406/Lubuk Linggau dan Kodim 0414/Belitung.

Sama seperti sebelumnya, tema yang diusung pada TMMD Ke-118 TA 2023 kali ini adalah, “Sinergi Lintas Sektoral Mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Semakin Kuat”

Pada kesempatan tersebut, Kapendam II/Swj, Kolonel Kav Rohyat Happy Ariyanto menjelaskan secara teknis tentang kategori peserta, syarat penilaian untuk LKJ Satgas dan Wartawan, ketentuan Umum Lomba, penilaian Konten, Pengiriman produk, Evaluasi LKJ TMMD Ke-117 dan hal-hal yang perlu diperhatikan Satgas dalam pembuatan konten, hal tersebut telah dijelaskan secara terperinci kepada Satgas TMMD Ke-118 Kodam ll/Swj.

BACA JUGA  Klinik Kecantikan Aliyah Zahira Diresmikan, Solusi Untuk Muslimah yang Super Sibuk

“Produk yang dilombakan harus orisinil dan sudah dipublikasikan di media yang terverifikasi Dewan Pers”, jelas Kapendam.

Kapendam juga mengingatkan agar pengiriman produk LKJ melalui email resmi khusus LKJ dengan batas waktu maksimal 6 hari setelah penutupan TMMD.

“Semua Satgas TMMD ke-118 wajib mengikuti LKJ ini, Karena LKJ sebagai sarana yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pelaksanaan TMMD ke-118 yang akan digelar di Lima Kabupaten”, ujar Kolonel Kav Rohyat.

Turut mendampingi Kapendam dalam kegiatan tersebut, Kalaknis, Kasi Listra, Kasi Media Cetak dan Kasi Media Online Pendam II/Swj serta diikuti oleh seluruh Kapenrem, penerangan kodim dan beberapa media di wilayah Kodim.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru