Herman Deru Wujudkan Sumsel Sebagai Daerah Bebas Pungli

Sabtu, 24 April 2021 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang tintamerah.co.id – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengingatkan  petugas di pusat-pusat layan masyarakat  untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli), demikian juga hal dengan masyarakat yang mendapatkan layanan jangan sekali-kali mencoba melakukan tindakan  upaya  menyogok atau memberikan sesuatu atas layanan yang telah diberikan oleh petugas.

“Tidak akan pernah terjadi pungli  kalau tidak ada yang memberi.  Pungli  juga bisa terjadi karena tekanan,  kewajiban, dan  inisiatif memberi,” tegasnya usai menghadiri sosialisasi membangun pola pikir  dan budaya kerja menuju kota bebas dari pungli di era pandemi covid 19 di Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sumsel yang digelar di Hotel Aryaduta,  Rabu (28/4). 

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Menerima Aspirasi Mahasiswa HMI Cabang Palembang

Oleh sebab itu Ia menghimbau masyarakat harus berupaya untuk tidak melakukan pemberian apapun, dan menghindari perbuatan tercela utamanya melakukan pungutan liar pada pelayanan perizinan di semua sektor layanan publik.

“Pemprov Sumsel mendukung program pemerintah mencegah dan pemberantasan pungli melalui membangun pola pikir dan budaya kerja menuju wilayah kota bebas dari pungli di era pandemi Covid-19,” tambahnya. 

Sementara Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tetang Satuan Tugas Saberpungli, diharapkan  seluruh jajaran dapat  menyerderhanakan  birokrasi, mempermudah perizinan dan menjadikan kota bebas dari pungli.

“Ini harapannya bisa dilaksanakan sehingga pertumbuhan perekonomian masyarakat akan jauh lebih baik lagi dengan adanya bebas dari pungutan liar,” katanya.

BACA JUGA  Prajurit Yonif Raider 200/BN Tunjukkan Prestasi Pada Kejuaraan Karate Piala Pangdam II/SWJ

mengamankan  total barang bukti sekitar Rp. 525 miliar yang bisa diamankan, dan dengan jumlah tersangka yang diajukan ke pengadilan itu 5.000  orang lebih. 

“Jadi ini merupkan hasil kerja  dari UPP yang ada di daerah. Utamanya dalam upaya  pencegahan, pencegahan itu lebih baik jadi itu sosialisasi dari inisiatif dari gubernur,” tambahnya.

Agung mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan beserta Forkopimda Sumsel yang telah  jmenginisiasi menyelenggarakan sosialisasi  tentang Satgas Saberpungli,” tandasnya.

Laporan : Humas Pemprov Sumsel

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru