HUT ke-51 Korpri, Polda Sumsel Gelar Penyuluhan Kesehatan

Sabtu, 5 November 2022 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK diwakili Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol dr Syamsul Bahar M Kes buka penyuluhan kesehatan berkaitan dengan osteoporosis, dan pencegahannya
sejak dini rangkaian Hut Korpri ke – 51 Jumat , 04 Nop 2022.di lantai 7 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang.

Dalam sambutannya Dokter Syamsul mengajak peserta yang hadir dan via Zoom meeting untuk mengikuti dengan memanfaatkan kegiatan Penyuluhan yang diisi narasumber Dr dr Radiyati Umi Partan SpPD K-R M Kes. dari.Subbagian reumatologi.bagian penyakit RSMH/FK Unsri Palembang katanya

Dia mengajak dapat memanfaatkan kegiatan tersebut guna menjaga kesehatan dan apa yang diberikan narasumber dapat diaktualisasikan dalam kehidupan sehari hari ucapnya

BACA JUGA  Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Fraksi-Fraksi Beri Masukan atas Pengelolaan APBD 2024

Dari pantauan Awak media turut hadir Karo rana Kombes Pol Agus Santosa SH SIK Kabidkum Polda Sumsel Kombes Pol Jansen Sitohang.SIK Ketua Korpri Polda Sumsel drg Yasmika Siregar MM serta perwakilan anggota Polri dan PNS Satker Polda Sumsel yang berkesempatan hadir.

Dr dr Ŕadiyati Umi Partan mengatakan, pencegahan dini yang dapat dilakukan antara lain memodifikasi gaya hidup dengan memperbaiki asupan makanan, tambahkan asupan kalsium, tambahan asupan vitamin D, hindari rokok, alkohol dan minuman bersoda.

Lalu, olahraga secara teratur untuk memperkuat tulang dan meningkatkan kekuatan otot, misalnya dengan latihan fisik menggunakan beban, menghindari faktor-faktor yang memungkinkan jatuh, misalnya kurangnya pencahayaan, lantai licin dan sebagainya.

BACA JUGA  Ukir Cita Bersama Siswa SLB Palembang Lewat Seni

“Penyakit osteoporosis terjadi tanpa gejala terutama pada usia lanjut, dan pencegahan merupakan hal terpenting untuk mencegah terjadinya patah tulang,” katanya.

Dia menjelaskan, osteoporosis tidak memberi gejala apapun, sampai tiba-tiba pasien mengalami patah tulang, baru menimbulkan rasa nyeri. Patah tulang yang terjadi tidak seharusnya terjadi pada tulang normal.

“Untuk mengetahui apakah seseorang menderita Osteoporosis diperlukan pemeriksaan densitas massa tulang (kepadatan tulang) dengan alat yang disebut densitometry sentral. Alat ini dapat mengukur kepadatan massa tulang di daerah tulang belakang, panggul, dan lengan bawah,” tuturnya.

Sebelumnya, Dr dr Radiyati umi Partan,SpPD K-R. M Kes mengatakan peringatan Hari Korpri ke -51 yang diperingati setiap tanggal 29 Nopember . Di tahun ini,  ‘Ayo melangkah untuk tulang yang sehat’ atau step up for bone health.ujar Alumni Fakultas Kedokteran Unsri Palembang

BACA JUGA  8 Sampai 15 Januari PMKM Prima Indonesia Gelar Acara di Transmart PCC Radial

“Dari kegiatan tersebut, Dia mengajak kita untuk lebih aktif melangkah, untuk mendapatkan tulang yang sehat dan kuat di usia lanjut,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, juga bertujuan mendorong masyarakat untuk senantiasa memeriksakan kepadatan tulang dan status kesehatan tulang secara teratur, terutama orang-orang berusia di atas 50 tahun ucapnya

Dia menambahkan, pengertian osteoporosis pada orang awam sering menyebutnya dengan tulang keropos, merupakan suatu kelainan tulang yang ditandai oleh berkurangnya kepadatan tulang. Akibatnya, tulang menjadi rapuh dan mudah patah tutupnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru