Imbau Prokes, Babinsa Koramil 418-08/Sako Ajak Warga Cegah Penyebaran Covid-19

Minggu, 10 April 2022 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Koramil 418-08/Sako, Kodim 0418/Palembang melalui personel Babinsa Kel Srimulya Peltu Dadang Dj dan Serda Suyadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (komsos) imbau penerapan protokol kesehatan (prokes) cegah Covid-19 kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman Prokes yaitu menggunakan masker setiap keluar rumah, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

Kegiatan Komsos protokol kesehatan tersebut dilaksanakan di Jln Padat Karya RT.02 RW. 01 Kel Srimulya Kecamatan Sematang Borang, Minggu (10/4/2022).

Babinsa Srimulya Peltu Dadang Dan Serda Suyadi mengatakan Komsos untuk memberikan himbauan prokes terus dilakukan agar masyarakat selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan juga rajin mencuci tangan dan jaga jarak satu sama lain

BACA JUGA  Unsri Resmi Umumkan 2.065 Peserta Lolos Seleksi SNBP Tahun 2025

“Penegakan disiplin protokol kesehatan agar selalu dipatuhi dan dilaksanakan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

“Himbauan ini dilakukan agar masyarakat dan anak -anak remaja dapat lebih peduli dalam menjaga kesehatan serta ketika melakukan aktivitas di luar rumah warga wajib memakai masker bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Menurutnya, memakai masker, bukan untuk melindungi diri dari infeksi virus corona saja, tapi juga menghindarkan orang di sekitarnya agar tidak tertular, seseorang yang terinfeksi Covid-19 belum tentu menunjukkan gejala, tapi sudah pasti dapat menularkannya ke orang lain.

“Jika tidak mematuhi protokol kesehatan dan himbauan pemerintah, dikhawatirkan penyebaran Covid-19 bisa meluas,” tegasnya.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Pengambilan Sumpah Janji PNS Polri

Selain terus melakukan imbauan kepada masyarakat agar masyarakat mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan, Babinsa juga memberikan himbauan untuk tetap menjaga keamanan lingkungan di bulan Suci Ramadhan agar tetep aman dan kondusif.

“Semoga himbauan ini bermanfaat bagi warga masyarakat,” tutupnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru