Insiden Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terjadi, Aktivis Sumsel Rio Hajri Curigai Bakal Ada Praktik ‘Tukar Kepala’

Jumat, 6 September 2024 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di wilayah Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari beberapa video yang diterima oleh redaksi, terlihat kobaran api yang cukup besar, dengan asap hitam membumbung tinggi hingga ratusan meter ke langit.

Kebakaran ini menambah daftar panjang insiden serupa yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Keluang. Meski sudah sering terjadi, kegiatan ilegal drilling di kawasan ini tampaknya masih marak, bahkan kebakaran terbaru ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut belum juga diberantas.

Belum diketahui secara pasti apa yang menyebabkan kebakaran sumur minyak ilegal tersebut dan apakah ada korban jiwa dalam insiden ini.

BACA JUGA  Putaran Final Liga Santri Zona Sumsel Resmi Dimulai, 17 Pondok Pesantren Berebut Piala Kasad 2022

Menurut seorang warga yang tidak disebutkan namanya, kebakaran terjadi di lahan konservasi milik PT Hindoli di Keluang.

“Iya pak, ada kebakaran sumur minyak ilegal sekitar jam 07.00 WIB pagi tadi, lokasinya di lahan konservasi PT Hindoli Keluang,” ujarnya singkat.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, sumur minyak yang terbakar tersebut diduga milik seseorang berinisial AG. Namun, informasi ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, di beberapa media online.

Menurut AKP Yohan, pemilik sumur tersebut berinisial DB. Perbedaan ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan aktivis setempat.

Koordinator Gabungan Aktivis Sumsel RIO hajri menanggapi insiden ini dengan kecurigaan adanya upaya “tukar kepala,” di mana seorang pekerja atau pihak kecil dikorbankan untuk melindungi pihak yang lebih besar.

BACA JUGA  H.Muzakir Manaf Hadir Dalam Peringatan HUT Pramuka Se Propinsi Aceh Yang Ke-62 Di Aceh Timur

“Kami menduga kuat bakal ada pekerja yang ‘dikorbankan’, atau istilahnya tukar kepala. Praktik ini sudah jadi rahasia umum bila ada insiden kebakaran sumur minyak di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin,” ungkapnya.

Gabungan Aktivis Sumsel meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara serius dan terbuka dalam mengusut tuntas kasus kebakaran sumur minyak ilegal ini.

Mereka juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik sumur, pemilik lahan, maupun pemodal yang berada di balik aktivitas ilegal drilling tersebut, ditangkap dan diadili.

“Aparat kepolisian harus membidik seluruh pihak yang terlibat, jangan hanya menangkap para pekerja kasar saja. Tangkap juga pemilik sumur dan pemilik lahan yang paling bertanggung jawab dalam kasus kebakaran ini,” tegasnya.

BACA JUGA  SKK Migas dan Mubadala Energy Mengumumkan Penemuan Gas Besar di South Andaman, Indonesia

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah Hindoli, Kecamatan Keluang.

Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil untuk menghentikan aktivitas ilegal yang membahayakan lingkungan dan nyawa manusia tersebut.(*)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru