Jaga Kebugaran Satgas YR 142/KJ Ajak Siswa SDN 1 Kelila Senam Bersama

Senin, 3 April 2023 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Demi terus menjaga Stamina dan Fisik Siswa Sekolah, Satgas Yonif Raider 142/KJ pos Kelila mengajak senam bersama sambil bergembira bagi Siswa SDN 1 Kelila di Distrik Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Senin (03/04/2023).

Dalam keterangannya, Danpos Kelila Satgas Yonif Raider 142/KJ Kapten Inf Sahita menyampaikan, bahwa Satgas 142 yang berada di wilayah penugasan Papua terus memberikan perhatian pada anak-anak generasi penerus bangsa, salah satunya menjadi tenaga pendidik dengan mengajak senam bersama kepada siswa SDN 1 Kelila.

“Mengapa ini kita lakukan, demi terus menjaga fisik dan stamina pada peserta Didik. Di dalam senam kita juga ajak mereka bergembira, tidak hanya monoton senam, kita selingi dengan permainan yang telah di kreasi para personel di lapangan,” tutup Danpos Kelila Kapten Inf Sahita.

BACA JUGA  PALI Raih Predikat WTP Ke - 4

Di tempat yang sama, Bapak Rilfa Borean, selaku Guru di SD 1 Kelila menyampaikan ucapan terima kasih, anak-anak diajak senam, mereka bergembira, stamina dan fisik pasti terjaga.

“Terima kasih satgas atas perhatiannya, wa wa,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru