Jalin Kekeluargaan, Satgas Yonif 143/TWEJ Sambangi Warga yang Berduka

Jumat, 3 Februari 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebagai bentuk ikatan dalam rangka menjalin rasa kekeluargaan, Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Yuruf menyambangi rumah warga, Bapak Paskalis Mandaweri yang mengalami kedukaan karena isterinya Sara Watae (60 ) telah meninggal dunia di Kampung Yuruf, Distrik Yaffi, Kab. Keerom, Papua, Jumat (03/02/2023).

Dansatgas Yonif 143/TWEJ, Letkol Inf Ari Iswoyo Timor, S.Hub.Int., menjelaskan bahwa, selain bertugas pokok menjaga Perbatasan RI dengan PNG, Satgas Pamtas juga melaksanakan tugas – tugas sosial kemasyarakatan dalam rangka pembinaan program teritorial (Binter).

“Ini merupakan wujud terbentuknya sebuah ikatan keluarga antara Satgas Yonif 143/TWEJ dengan masyarakat. Telah saya tekankan jajaran untuk peduli dan selalu membantu kesulitan masyarakat,” tegas Dansatgas.

BACA JUGA  Deputi LAN RI Puji Komitmen Pemprov Sumsel dalam Meningkatkan Kompetensi SDM Melalui Pelatihan Kepemimpinan

Dikatakannya, selain datang memberi ucapan duka Satgas juga memberikan bantuan kedukaan berupa bahan makanan kepada keluarga yang tengah berduka untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Sebagai ungkapan turut serta merasakan duka kami berikan sedikit bantuan bahan makanan untuk meringankan beban keluarga yang berduka”, tutur Dansatgas.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Danpos Yuruf Satgas Yonif 143/TWEJ, Lettu Inf Sukamto tersebut mendapat sambutan hangat walaupun ditengah suasana duka sebagai wujud terbentuknya suatu ikatan kekeluargaan yang harmonis.

“Warga sambut kami dengan sangat baik hal ini menunjukan eratnya hubungan kekeluargaan antara Satgas dan warga”, ungkap Danpos Yuruf.

Sementara itu, Bapak Paskalis Mandaweri selaku suami Mendiang Sara Watae mengucapkan terimakasih kepada Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Yuruf atas bantuan dan perhatian yang telah diberikan kepada keluarganya.

BACA JUGA  Beraksi 80 TKP, Pelaku Curanmor Bermodal Kunci T Langsung Merusak Sepeda Motor

“Sa ucapkan terimakasih atas kehadiran serta bantuan yang telah diberikan kepada kami semoga Tuhan selalu memberkati bapa semua,” ungkapnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru