Jalin Sinergitas, Prajurit Yonarmed 15/105 Chailendra Bersama Polri dan Pemda Serta Masyarakat OKU Timur Laksanakan Senam SKJ ’88

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam rangka mempererat sinergitas dan tali silaturahmi, Batalyon Armed 15/105 Tarik Chailendra menyelenggarakan Senam SKJ 88 dan Olahraga Jalan Santai bersama dengan Instansi Polri, Pemda dan Masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Jumat (27/01/2023).

Olahraga bersama dan SKJ ’88 yang dilaksanakan di Puslatpur Kodiklat TNI AD ini di ikuti Satuan-satuan TNI-Polri yang ada di Kabupaten OKU Timur, diantaranya Puslatpur Kodiklat TNI AD, Polres OKU Timur, Yonarmed 15/105 Tarik, termasuk Instansi Sipil beserta Masyarakat sekitar OKU Timur.

Kegiatan Senam SKJ ’88 dan olahraga bersama ini turut dihadiri langsung oleh Danpuslatpur Brigjen TNI Suparlan Purwo Utomo, S.I.P, M.Si., Danyonarmed 15/105 Chailendra Letkol Arm Tri Budi Wijaya, S.H., Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, M.H., Bupati OKU Timur Bpk H. Ir. Lanosin Hamzah, S.T., dan para unsur Forkopimda OKU Timur.

BACA JUGA  Jalur SNBT Penerimaan Mahasiswa Baru Unsri Resmi Ditutup

Senam SKJ ’88 dan olahraga bersama ini akan terus dilaksanakan bertempat di Instansi TNI-Polri dan Instansi Sipil secara bergantian.

Senam SKJ ’88 yang memiliki beberapa gerakan variasi ini, mulai dari tahapan pemanasan, gerakan inti, hingga pendinginan dilaksanakan secara terpimpin.

Secara terprogram, SKJ ’88 akan rutin dilaksanakan bersama dengan seluruh personel yang kemudian dilanjutkan jalan santai.

“Kegiatan ini memberikan gambaran bahwa upaya penguatan Sinergitas dan kerjasama antara TNI-Polri dengan Rakyat terus dilakukan secara intensif, tidak hanya dalam konteks pelaksanaan tugas kedinasan, akan tetapi juga mencakup kegiatan silaturahmi dan menjaga kebugaran bersama”, kata Letkol Arm Tri Budi Wijaya.

Ia juga menyampaikan kegiatan SKJ ’88 dan olahraga bersama ini tentunya akan mengisyaratkan tekad dan semangat yang tinggi untuk memasyarakatkan olahraga dan menggali potensi kreativitas aparatur TNI-Polri beserta Masyarakat dalam meningkatkan popularitas dan kecintaan terhadap Olahraga, khususnya Senam SKJ ’88.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru