Jatanras Polda Sumsel Amankan Pelaku Pengrusakan dan Pencurian Besi Tower Sutet Milik PLN

Senin, 5 Desember 2022 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dua orang dari tiga pelaku pengrusakan dan pencurian besi tower Sutet tegangan tinggi milik PLN Persero bertempat di desa Tanjung Teranjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya ditangkap Jatanras Polda Sumsel.

Dua tersangka Nelsen Ebiansyah (30) dan Robin (35) perkerjaan petani, kedua pelaku warga desa Tanjung Teranjung Terang kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim.

Pelaku diciduk tim gabungan Subdit lll Jatanras Polda Sumsel dan Reskrim Polres Muara Enim serta Polsek Gunung Megang, Pada hari Kamis (01/12) sekitar jam 05.30.

Tersangka di tangkap karena telah melakukan pengrusakan dan pencurian di empat tower tegangan tinggi atau Sutet no 122, 123, 114 dan 118 yang berada di desa tersangka dan sekitarnya.

BACA JUGA  167 Siswa Jalani Pendidikan Pembentukan Polri di SPN Betung, Kapolda Sumsel : Kualitas SDM Menjadi Kunci

Perbuatan terakhir kedua tersangka Nelsen Ebiansyah dan Robin serta Mendes (DPO) pada hari senin, (25/11) sekira jam.09.

Wadir reskrimum polda Sumsel AKBP. Tulus Sinaga mengatakan, motifnya Pihak PLN menugaskan Vendor (Saudara Andi) untuk mengamankan Tower PLN, Selanjutnya pihak Vendor meminta bantuan Saudara Okta, Kemudian Saudara Okta meminta bantuan Saudara Totok dan Saudara Totok Meminta Saudara Nelsen Ebiansyah alias Vicen untuk mengamankan Tower dengan upah Lima Ratus Ribu Rupiah perbulannya,” ungkapnya.

Namun semenjak bulan Oktober Saudara Okta menghentikan pembayaran upah, Akibatnya Nelsen Abiansyah alias Vicen marah dan tidak terima, sehingga para pelaku memotong siku besi Tower PLN. Terang Wadir Reskrimum Polda Sumsel

BACA JUGA  Pangdam II/Swj Sapa Prajurit, PNS dan Persit Saat Kunjungan Kerja di Makorem 044/Gapo

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHPidana, Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara Tersangka Nelsen Abiansyah alias Vicen. Mengatakan, “Saya kesel di keluarkan dari perkerjaan jaga tower itu, saya sudah dua bulan belum di gaji, satu bulan gaji saya 850 Ribu Rupiah,” katanya.

“Kami bertiga sepakat potong besi tower itu, untuk memotong besi tower itu sekitar 15 menit menggunakan gergaji besi, besinya kami buang, kami juga minta maaf dan menyesal karena tidak menyangka bisa begini. Ucap Nelsen.*

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru