Jatanras Polda Sumsel Amankan Pelaku Pengrusakan dan Pencurian Besi Tower Sutet Milik PLN

Senin, 5 Desember 2022 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dua orang dari tiga pelaku pengrusakan dan pencurian besi tower Sutet tegangan tinggi milik PLN Persero bertempat di desa Tanjung Teranjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya ditangkap Jatanras Polda Sumsel.

Dua tersangka Nelsen Ebiansyah (30) dan Robin (35) perkerjaan petani, kedua pelaku warga desa Tanjung Teranjung Terang kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim.

Pelaku diciduk tim gabungan Subdit lll Jatanras Polda Sumsel dan Reskrim Polres Muara Enim serta Polsek Gunung Megang, Pada hari Kamis (01/12) sekitar jam 05.30.

Tersangka di tangkap karena telah melakukan pengrusakan dan pencurian di empat tower tegangan tinggi atau Sutet no 122, 123, 114 dan 118 yang berada di desa tersangka dan sekitarnya.

BACA JUGA  Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas Yonif Raider 142/KJ Isi Waktu Libur Anak-anak Perbatasan Papua dengan Belajar

Perbuatan terakhir kedua tersangka Nelsen Ebiansyah dan Robin serta Mendes (DPO) pada hari senin, (25/11) sekira jam.09.

Wadir reskrimum polda Sumsel AKBP. Tulus Sinaga mengatakan, motifnya Pihak PLN menugaskan Vendor (Saudara Andi) untuk mengamankan Tower PLN, Selanjutnya pihak Vendor meminta bantuan Saudara Okta, Kemudian Saudara Okta meminta bantuan Saudara Totok dan Saudara Totok Meminta Saudara Nelsen Ebiansyah alias Vicen untuk mengamankan Tower dengan upah Lima Ratus Ribu Rupiah perbulannya,” ungkapnya.

Namun semenjak bulan Oktober Saudara Okta menghentikan pembayaran upah, Akibatnya Nelsen Abiansyah alias Vicen marah dan tidak terima, sehingga para pelaku memotong siku besi Tower PLN. Terang Wadir Reskrimum Polda Sumsel

BACA JUGA  PLN Raih Top BUMN Awards Berkat Kontribusinya Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHPidana, Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara Tersangka Nelsen Abiansyah alias Vicen. Mengatakan, “Saya kesel di keluarkan dari perkerjaan jaga tower itu, saya sudah dua bulan belum di gaji, satu bulan gaji saya 850 Ribu Rupiah,” katanya.

“Kami bertiga sepakat potong besi tower itu, untuk memotong besi tower itu sekitar 15 menit menggunakan gergaji besi, besinya kami buang, kami juga minta maaf dan menyesal karena tidak menyangka bisa begini. Ucap Nelsen.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru