Jelang Buka Puasa, Jasdam II/Sriwijaya Bagi-bagi Takjil

Jumat, 31 Maret 2023 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Di bulan Suci Ramadhan penuh berkah ini, personel TNI AD dari Jasdam II/Sriwijaya berbagi kebaikan kepada masyarakat dengan memberikan makanan dan minuman untuk berbuka puasa (Takjil) di depan Markas Jasdam II/Swj Jln. Letjen Harun Sohar Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Palembang, Kamis (30/03/2023). Kegiatan bagi-bagi Takjil tersebut dipimpin langsung Kajasdam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Debok Sumantokoh, S.H.

Disambut dengan penuh antusias, takjil dibagikan kepada para pejalan kaki, pengendara dan sopir angkot yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

Kajasdam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Debok Sumantokoh, menjelaskan, kegiatan sosial pembagian takjil tersebut dimaksudkan untuk membangun semangat dan motivasi saling berbagi kepada sesama yang sedang menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA  Audensi PJS Sumsel, Bank Sumsel Babel Siap Dukung Pelaksanaan UKW

“Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi dan meningkatkan semangat saling berbagi untuk sesama”, ujarnya.

Pembagian takjil ini sangat berarti untuk Muslimin dan Muslimat yang beraktifitas sampai sore hari yang hanya berkesempatan berbuka puasa di jalan menuju pulang dari aktifitas. Sehingga hal ini dinilai sangat membantu warga yang berpuasa agar bisa berbuka tepat waktu. Disamping itu, juga mengharapkan keberkahan di bulan suci ini.

”Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, maka di bulan ini tentunya kita harus berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan,” kata Kolonel Inf Debok.

Kajasdam menambahkan, kegiatan ini juga merupakan perwujudan atau implementasi dari Perintah Harian Bapak Kasad yaitu, “TNI AD harus hadir di tengah kesulitan masyarakat dan senantiasa menjadi solusi”.

BACA JUGA  Dandim 0431/Babar Melaksanakan Program Unggulan Dapur Masuk Sekolah

“Untuk itu, saya berharap kegiatan bagi-bagi Takjil ini membuat hubungan TNI dengan masyarakat semakin lebih erat. Apalagi, TNI adalah bagian dari masyarakat”, imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakajasadam II/Swj, para Kasi Jasdam II/Swj, dan para personel Jasdam II/Swj.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru