Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Palembang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Bawaslu kota Palembang menggelar Rapat Koordinasi bersama Stakeholder dengan tema “Memperkuat Fungsi Pengembangan Kelembagaan Dalam Menghadapi Pemilihan Serentak tahun 2024 bertempat di the Zuri Hotel Palembang. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada 20-21 Juli 2024.

Hadir Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar, S.Sos,I beserta unsur Sekretariat. Turut hadir dalam Rapat Koordinasi ini pemateri dari Kejaksaan Negeri Palembang, Polrestabes Palembang, KPU Provinsi Sumsel dan peserta dari berbagai organisasi kepemudaan.

Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar,S.Sos,I mengatakan, kegiatan hari ini adalah Bawaslu Kota Palembang mengajak stakeholder dalam hal ini organisasi kepemudaan, ormas yang ada di kota Palembang.

“Tujuannya adalah untuk menyamakan satu persepsi tentang pengawasan di Pimilukada tahun 2024 nanti. Jadi diharapkan ada peran aktif dari ormas dan tokoh kepemudaan supaya pemilukada di kota Palembang ini berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tujuan pemilukada ini untuk memilih pemimpin yang sesuai hati nurani warga Kota Palembang,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (20/7/2024).

BACA JUGA  Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang Raih Penghargaan ACI Airport Service Quality Awards 2023

Ketika ditanya awak media terkait persiapan dari Pemilukada, Yusnar menuturkan, Bawaslu Palembang untuk Pemilukada ini adalah sekarang tahap coklit. “Jadi disetiap minggu kami mengadakan bimbingan teknis untuk mempertajam keilmuan dari jajaran ke bawah dari panwascam untuk pengawasan coklit dan pencocokan data,” katanya.

Lebih lanjut Yusnar menuturkan, untuk peserta Rapat Koordinasi ini adalah khusus untuk organisasi. “Rapat koordinasi ini khusus organisasi pemuda diantaranya Muhammadiyah, NU dan ormas muslimat dan Aisyiyah dan lainnya,” ucapnya.

Yusnar berharap tokoh-tokoh pemuda atau organisasi pemuda di kota Palembang dan organisasi masyarakat itu bisa mensuarakan tentang pengawasan dan membantu pihaknya untuk mengawasi Pemilukada di kota Palembang ini.

BACA JUGA  Pesan Kapolri ke-700 Capaja: Sinergitas TNI- Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Maju

“Mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat, paling tidak mereka bisa membantu kami dalam mensosialisasikan Pemilukada 2024 ini,” pungkasnya.
(Hanny)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru