K MAKI : Masyarakat jangan berasumsi negative kepada Polda Sumsel terkait OTT Muba

Senin, 24 Januari 2022 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Keterangan saksi Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, yang mengaitkan Perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan dengan pencopotan dan penahan Kapolres OKUT yang sebelumnya menjabat Kapolres Muba, menyita perhatian Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Independent (K. MAKI) Sumsel.

Menurut Deputi K. MAKI Sumsel Feri Kurniawan, perkara yang tengah ditangani saat ini tidak seharusnya menyudutkan institusi kepolisian yang hanya dilakukan oknum polisi tertentu, terlebih menjadi isu miring terhadap petinggi Polda Sumsel.

“Pendapat miring kepada Polda Sumsel seharusnya tidak boleh terjadi karena perbuatan yg diduga dilakukan satu oknum Polisi,” ujar Deputi  K. MAKI Sumsel ini, Senin (24/1/2022).

BACA JUGA  Bhakti TNI AD Tangani Banjir di Kabupaten Lahat

Menurutnya, tidak semua kasus yang menerpa langsung mengkaitkan kedalam suatu lembaga ataupun institusi. Dia mencontohkan, semua institusi hukum ataupun lembaga punya oknum petugas yang menyimpang seperti Pinangki di Kejaksaan dan Robin di KPK tapi mereka tidak mewakili institusi.
“Jadi bukan institusi ataupun lembaga, tapi oknum,” tegasnya lagi.

Menurutnya, kasus yang bergulir sejak lama ini dan kini menyita perhatian publik, kasus Bupati Muba salah satu saksi dalam persidangan menyebut adanya aliran dana ke Polda Sumsel dan Polres Muba dari penyuap Bupati Muba sebesar Rp 2 miliar.
“Perlu diingat bukan institusi tetap oknum, ulah satu oknum jangan dijadikan semua sama karena bisa menjadi fitnah yang keji,” tegas Feri Kurniawan.

BACA JUGA  Pelantikan FPB Berlangsung Sukses

Sementara itu Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitong mengumpamakan kasus yang terjadi di Muba oleh oknum tertentu. ”Gara-gara Setitik Nila Rusak Susu Sebelanga”.

“Giat Polda Sumsel telah banyak membantu masyarakat selama ini, jangan seakan hapus oleh perbuatan satu oknum merusak citra kepolisian,” tegas Bony Balitong.

“Asumsi yang miring bahwa Polda Sumsel seolah terlibat menerima gratifikasi harus dihentikan karena akan mengganggu kinerja Polri khususnya Polda Sumsel,” tegas Boni lagi.

Masyarakat, harus menaruh kepercayaan penuh terhadap kinerja jajaran Kepolisian khususnya Polda Sumsel yang akan melakukan tindakan tegas, jika terbukti adanya oknum kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“kita hormati proses hukum terkait Mantan Kapolres OKUT dan jangan berasumsi negative sebelum ada bukti atau fakta sidang,” tegasnya.
(***) (YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru