Kakanwil Sumsel Ajak Masyarakat Waspadai Konten Provokatif

Selasa, 17 Mei 2022 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan merasa geram atas beredarnya foto Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan seseorang diduga pengidap LGBT Ragil Mahardika. Syafitri menegaskan bahwa foto tersebut hoax dan berharap masyarakat cerdas dalam memilah informasi.

Menurut Syafitri, banyak sebaran konten di media sosial yang mengandung unsur provokatif maupun ujaran kebencian yang kerap mengadu domba. Karenanya, dia mengajak masyarakat untuk tidak cepat percaya terhadap berbagai konten provokatif serta mengundang kebencian.

“Kita harus bijak dan cerdas dalam menyaring informasi. Kita harus saring sebelum sharing, agar kita tidak menjadi bagian dari orang yang menyebarkan fitnah dan kebencian. Jangan cepat percaya pada berita, baik berita yang berupa foto, video atau pun konten narasi yang mengandung unsur provokatif, ujaran kebencian, adu domba, dan fitnah,” pesan Syafitri.

BACA JUGA  Gelar Upacara Ziarah TMP Dalam Rangka Apel Bersama Wanita TNI

Untuk diketahui, beberapa hari belakangan beredar sejumlah konten provokatif. Di antaranya, beredarnya video gerakan shalat jenazah yang dialamatkan kepada Wakil Presiden Bapak KH. Ma’ruf Amin dengan gerakan ruku’ dan sujud. Juga foto Menteri Agama Yaqut merangkul Ragil Mahardika. Dua konten tersebut cukup viral dan mendapat reaksi negatif dari banyak warga net. Padahal, video dan foto tersebut setelah melalui pengamatan para ahli hasilnya dinyatakan palsu dan merupakan hasil rekayasa editan.

“Jadi baik video Wapres shalat jenazah dan foto Menag Yaqut merangkul Ragil Mahardika adalah bentuk fitnah yang keji,” tegasnya.

Syafitri menduga, kelompok yang sengaja memviralkan berita bohong, hoak dan informasi palsu melalui media sosial baik berupa meme, fitur, rekayasa foto dan video memiliki tujuan jahat yakni untuk memberikan citra buruk kepada para tokoh agama dan pejabat negara agar masyarakat tidak percaya kepada Pemerintah.

BACA JUGA  Brigjen TNI Iwan Ma'ruf Zainudin S.E, Tekankan Agar Setiap Prajurit dan PNS Setelah Pensiun Miliki Rumah Sendiri

“Bahkan lebih jauh dari itu, untuk membuat keresahan, kepanikan, kebencian, fitnah, adu domba dan perpecahan diantara sesama anak bangsa,” tuntasnya. (humas)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru