Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel Turut Mendukung Penyelenggaraan Kegiatan

Kamis, 23 Juni 2022 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Festival Anjungan Daerah Sumsel 2022 di kawasan Anjungan Dekranasda, Jakabaring tgl 23-24 Juni 2022, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Dekranasda Provinsi Sumsel.

Pada festival tersebut akan ada pameran produk UMKM, serta berbagai kerajinan dan kesenian dari berbagai Kota dan Kab di wilayah Sumsel. SobatRupiah juga bisa mengenal berbagai rumah adat dari Kota dan Kabupaten di wilayah Sumsel.

Dan yang pasti, pada festival tersebut juga akan ada booth Bank Indonesia Provinsi Sumsel loh. Di booth itu, kalian bisa dapetin kopi dari Rumah Kopi Sumsel, hanya dengan scan QRIS senilai Rp 76.

Selain itu akan ada games seru mengenai Cinta Bangga Paham Rupiah dan QRIS, dengan berbagai hadiah menarik dari Bank Indonesia

BACA JUGA  Danlanal Bersama Danlanud Palembang Berikan Surprise Kue Ulang Tahun di HUT Bhayangkara

Yuk, catat tanggalnya yaa
*1. Kamis, 23 Juni 2022 jam 08.30 s.d jam 15.00 WIB*

*2. Jumat, 24 Juni 2022 Jam 08.30 s.d 16.30 WIB*

*Lokasi: Kawasan Anjungan Dekranasda Sumsel, Jakabaring*

Sampai ketemu di Festival Anjungan Daerah Sumatera Selatan tahun 2022 yaa

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru