Kapolda Sumsel Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Kaum Difabel

Selasa, 2 November 2021 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Melalui kegiatan Vaksinasi, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol.Rudi Setiawan Sik, S.H., M.H., Karoops Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Kamaruddin, M.Si., Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Pol. Heru Trisasono, S.I.K., M.Si., Kabiddokkes Polda Sumsel Kombes Pol. dr. Syamsul Bahar, M.Kes,tinjau lokasi vaksinasi kepada kaum difabel masyarakat Kota Palembang.

Dengan program ‘keroyok vaksin’ orang nomor satu di Polda Sumsel ini targetkan 70 persen masyarakat Sumsel telah divaksin, kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pasar Modern OPI Mall Jakabaring Palembang Selasa (2/11/2021).

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi,MM “Untuk pencapaian target, kami melangsungkan Program Keroyok Vaksin. Setiap areal publik harus memberlakukan program peduli lindungi, tujuannya agar semua warga masyarakat termasuk kaum difabel yang ada di kota palembang Sumsel umumnya dipastikan sudah di vaksin. Untuk hari ini, kita siapkan 3000 vaksin dan itu hanya berlangsung satu hari saja,” jelas Supriadi MM.

BACA JUGA  Menpora Zainuddin Amali : Pembukaan FORNAS VI Sumsel Luar Biasa 

Polri berpangkat Melati tiga ini menambahkan, Herd Immunity yang dicapai dalam waktu dekat.

“Palembang sendiri sudah mencapai 67 persen dan target kita 70 persen, ini hanya tinggal beberapa hari lagi dan ini akan kita berlakukan untuk seluruh kabupaten kota, sesumatera Selatan,” ungkap Supriadi MM.

Dia menambahkan Meski masih ada masyarakat yang takut untuk divaksin, namun masyarakat juga harus menyadari pentingnya menjaga kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga ucapnya.

Supriadi menambahkan “Peranan media dalam menyampaikan informasi mengenai vaksin sangatlah penting. Dari itu kita tetap melakukan sosialisasi vaksin, prokes dan seberapa banyak covid,” imbuhnya .

Kita harapkan semua masyarakat sudah divaksin, dengan program vaksinasi yang kita sediakan untuk masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19,” pungkasnya.***

BACA JUGA  Usai Ucapkan Sumpah Anggota DPRD Provinsi Sumsel, Nyimas Sarah Halim Akan Langsung Ikuti Reses

Editor: AN

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru