Kapolrestabes Palembang: Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan Germo atau Mucikari

Selasa, 6 Desember 2022 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengambil tindakan dalam kasus tersangka pengeroyokan dan pembunuhan yang jatuh dari lantai atas hotel Grand Inna Daira di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I Palembang, Jumat 2 Desember 2022 malam sekitar pukul 22.54 WIB.

“Saya sudah tindak dan kedua pelaku sudah diamankan anggota kami serta satu pelaku ini mengaku adalah Muncikari atau germo terhadap pacarnya sendiri,” kata Mokhamad Ngajib usai pres release di Mapolsek IT I Palembang, Selasa 6 Desember 2022.

Mokhamad Ngajib menerangkan, kejadian bermula korban M Nur Fadly (26) warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir mencari perempuan melalui aplikasi Michat.

Kemudian, korban langsung berjanjian dan mengajak perempuan ini ke salah satu hotel berbintang di Jl Jenderal Sudirman Palembang.

BACA JUGA  DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Serentak di 4 Wilayah Sumbagtim

Beberapa saat pintu kamar diketuk oleh pelaku, lalu setelah dibuka dan pelaku langsung masuk kedalam kamar terjadilah ribut mulut serta saling pukul memukul.

Pelaku Bagas sempat terduduk didekat jendela kamar, kemudian pelaku bagas berdiri dan langsung menarik kerah baju serta mendorong kearah korban.

Hingga korban mengalami luka badan dan kepalanya serta terjatuh keluar jendela, karena korban sudah miring mengarah kebawah, pelaku langsung mendorong kebawah hotel maupun meninggal dunia.

Akibat kejadian, keluarga korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah dan tempat persembunyiannya,” ujar Mokhamad Ngajib.

Kedua pelaku yakni berinisial MD (17) warga Jl KI Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat (IB) dan Bagas Ramadhani (21) warga Perumahan Opi IV, Lr Cempedak, Kecamatan Jakabaring ini diamankan dirumahnya dan di Kabupaten Lahat Sumsel, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA  Unsri Telurkan 1.360 Sarjana Baru di Wisuda ke-165

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polisi meringkus dua orang pelaku yang menewaskan M Nur Fadly (26), warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, di parkiran hotel berbintang di Jl Jenderal Sudirman Palembang Jumat 2 Desember 2022 malam lalu.

Dari data kepolisian, korban tewas terjatuh dari lantai atas hotel, diduga didorong oleh beberapa orang laki-laki dari pintu jendela kamar hotel.

Aksi tersebut terungkap tim opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek IT I, melakukan penyelidikan mendalam terhadap saksi-saksi dan beberapa orang yang berada di dalam kamar hotel terkait peristiwa tersebut.

BACA JUGA  Bapenda Palembang Evaluasi PBB 2025, Realisasi Sudah Tembus 72,55 Persen"

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah saat dikonfirmasi menyatakan silakan ditanyakan langsung ke Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.

“Alhamdulillah, anggota gabungan kami sudah mengamankan kedua pelaku,” kata Kapolsek Ilir Timur (IT) I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana melalui Kanit Reskrim Iptu Muslim melalui telpon selulernya, Senin 5 Desember 2022.

Iptu Muslim mengatakan, untuk motif dan kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Ya, masih proses lebih lanjut, nanti yah,” ungkap Muslim. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru