Kapolrestabes Palembang : Penculikan Anak di SDN 55 Tidak Benar atau Hoax

Rabu, 1 Februari 2023 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah angkat bicara terkait penculikan tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri 55 yang berlokasi Jl Ramakasih, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) Palembang.

“Saya sudah melakukan klarifikasi dan langsung terjun melihat ke tempat kejadian perkara (TKP) serta mendapatkan beberapa fakta,” kata Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Palembang, Rabu 1 Februari 2023.

Mokhamad Ngajib mengatakan, yang mana di TKP terdapat CCTV dan menjelaskan bahwa ditempat tersebut tidak ada kejadian apapun.

“Anak ini sudah mengakui ke anggota kami bahwa bajunya sobek itu karena terjepit oleh pintu. Jadi sobeknya baju anak ini bukan karena ada pemaksaan oleh orang,” ujar Mokhamad Ngajib.

BACA JUGA  Serah Terima Lapangan Tenis Indor Rutan Kelas I Palembang dari Pihak PT Bukit Asam (BA).

Masih dikatakan Mokhamad Ngajib, yang menginformasikan adanya penculikan anak itu mereka punya maksud dan tujuan agar anaknya tidak kemana-mana.

“Saya nyatakan informasi itu tidak benar dan Hoax. Saya menghimbau kepada orang tua untuk tidak memberikan informasi yang tidak benar,” ungkap Mokhamad Ngajib.

Mokhamad Ngajib menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang jangan resah. Karena Kota Palembang tidak ada kejadian penculikan.

“Sampai saat ini dari Polrestabes Palembang tidak ada laporan kejadian penculikan,” jelas Mokhamad Ngajib.

Sebelumnya, adanya video yang viral di media sosial (medsos) Instagram hingga pesan berantai di WhatsApp, terkait adanya aksi penculikan terhadap anak – anak di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Palembang. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru