Keakraban Babinsa Koramil 418-08/Sako dan Warganya

Sabtu, 14 Mei 2022 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamarah.co.id – Keakraban kepada warga binaan merupakan tugas pokok Babinsa. Salah satunya yaitu dengan melakukan komunikasi sosial (KOMSOS ) dalam menciptakan interaksi serta kekompakan antara Babinsa dan warga binaannya. Inilah yang dilakukan oleh Babinsa Kel Sialang Koramil 418-08/Sako Peltu Firyadi ,Serda Otong dan Koptu Bintora dalam menjalin keakraban dan Komsos dengan Warga binaan di Kel Sialang Kec Sako Keakraban tersebut dilihat saat warga dan babinsa sedang Halal Bihalal bersama dan bersendau gurau.

Peltu Firyadi dalam kegiatan Komsosnya mengatakan, kegiatan ini untuk mencerminkan rasa kemanunggalan TNI khususnya Babinsa kepada masyarakat wilayah binaannya. Tujuan Komsos ini juga untuk mengetahui perkembangan situasi di wilayah binaan, dengan adanya interaksi komunikasi Babinsa dengan warga akan dapat mempererat hubungan TNI dan Rakyat.

BACA JUGA  Jaga Kebugaran dan Silaturahmi, Danrem 044/Gapo Gowes Sambangi PT. Pusri Palembang

Dengan kegiatan komsos yang dilaksanakan oleh Babinsa, semoga dapat diterima secara positif oleh masyarakat. keberadaan Babinsa yang selalu menyatukan wilayah binaannya, maka Babinsa akan mengetahui permasalahan di wilayahnya. Sehingga jika ada permasalahan dengan cepat dapat diatasi dan diselesaikan.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru