Kegiatan Komsos Bersama Pengurus Masjid, Babinsa Koramil 418-08/Sako Mengajak Terapkan Protokol Kesehatan

Selasa, 26 April 2022 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Babinsa Kelurahan Sako Baru Koramil 418-08/Sako, Kodim 0418/Palembang menyempatkan diri bersilaturahmi dengan warga seusai melaksanakan sholat duhur di salah satu Mesjid Darul Mukminin yang bertempat di Jalan Pangeran Ayin RT 14 RW 02 Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako, Selasa (26/4/2022).

Dalam kesempatan itu sertu Dudi Sukendar Bersama Sertu Deni Babinsa Sako Baru mengatakan, ujung tombak TNI memberikan imbauan kepada warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah, yakni dengan diberi tanda pembatas jarak antara jamaah satu dengan lainnya.

“Dan Dalam Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1443 H jamaah harus membawa sajadah dari rumah untuk alas sholat, gunakan masker, dan cuci tangan di tempat yang sudah disediakan di depan masjid Darul Mukminim,” ujar Sertu Dudi Sukendar.

BACA JUGA  Herman Deru - Danlanal Sinergi Jaga  Keamanan Perairan Dalam Rangka Pertahankan  Sumsel Zero Konflik

Menurutnya, pencegahan virus Covid-19 ini tidak akan berhasil jika warga belum sadar dan belum melaksanakan protokol kesehatan yang sudah diinstruksikan pemerintah.

“Pencegahan penyebaran Covid-19 harus dimulai dari dalam diri masing-masing warga, dengan mengikuti protokol kesehatan. Menggunakan masker saat ke luar rumah, jaga jarak aman dengan orang lain, hindari kerumunan warga, dan harus rajin mencuci tangan menggunakan sabun. Jika warga semua sudah sadari hal tersebut, saya yakin pandemi ini akan cepat berlalu,” imbau Sertu Dudi S.

Sementara itu Sertu Deni H menambahkan kepada pengurus Mesjid agar dalam pelaksanaan ibadah tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.

”Kami berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini, Umat muslim yang akan melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri 1443 H tetap merasa aman dan nyaman meskipun di tengah pandemi covid-19,” ungkap Deni H.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru