Kejar Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Berikan SKK ke Kejaksaan Negeri Banyuasin

Rabu, 28 Desember 2022 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – Dalam rangka peningkatan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan berikaln Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut terlaksana, untuk itu diperlukan dukungan dan peran serta dari semua pemangku kepentingan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang “Rudhy Suksmawan Hardhiko” yang akrab disapa Rudhy menjelaskan bahwa Per Agustus 2022 tercatat sebanyak 3.820 Badan Usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang yang telah mendaftarkan Badan Usaha ke dalam Program JKN.

Dalam melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap Badan Usaha, BPJS Kesehatan kerap kali mengajak serta Tim Kepatuhan yang baik dari Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja ataupun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk melakukan pemeriksaan kepada BU yang belum patuh terhadap Program JKN, ujar Rudhy.

BACA JUGA  Kepala Rutan Kelas I Palembang Bersilaturahmi ke Aster Kasdam II/Sriwijaya

Lebih lanjut Rudhy menambahkan bahwa sampai dengan Agustus 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 276 Badan Usaha yang belum patuh terhadap Program JKN dan setelah dilakukan pemeriksaan hanya 252 Badan Usaha yang patuh dan 24 Badan Usaha dalam proses pemeriksaan. Untuk itu, BPJS Kesehatan telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap 6 Badan Usaha yang tidak Patuh terhadap Program JKN.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Kepala Seksi Pedata dan Tata Usaha Negara, Dodi Irawan. mengemukakan bahwa Program JKN merupakan amanat Undang-Undang. Oleh karenanya, Kejaksaan Negeri Banyuasin mendukung program JKN untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. “Kami akan melaksanakan tugas kami dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara sesuai ketentuan untuk mensukseskan program ini, ujarnya.

BACA JUGA  Gerindra Sumsel Rayakan Kemerdekaan Lewat Lomba, Olahraga, dan Kebersamaan

Dodi juga menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin mendukung penegakan hukum terkait kepatuhan badan usaha. Selanjutnya kejari akan terus mendukung kinerja Program BPJS Kesehatan bagaimana seperti yang telah dilakukan sebelumnya. Terhadap badan usaha yang belum patuh bahkan setelah dilakukan SKK, perlu diberikan penerapan sanksi yang tegas, ucapnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru