Kemenkumham RI Kanwil Sumsel Laksanakan MoU, Ini Tujuannya

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dimana dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia (RI) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Selatan (Sumsel) Lapas Perempuan Kelas II A Palembang melakukan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Stakeholder Pembukaan Kegiatan Rehabilitas Permasyarakatan dan Pembukaan Pelatihan Pembinaan Kemandirian bagi Warga Binaan Tahun Anggaran (TA) tahun 2023, bertempat di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Selasa (31/01/2023).

Dikatakan Kadivpas Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Bc.I.P.,S.H.,M.H, bahwa dirinya sangat mengapresiasi terobosan luar biasa yang dilakukan oleh seorang kepala lapas. Ini pecah rekor untuk se Sumsel karena melakukan MoU dengan 37 stakeholder.

“Artinya didalam kerjasama ini menjadi sangat penting dalam rangka membina warga bina. Saya berharap nantinya kerjasama ini bisa dilaksanakan dengan baik sepanjang masa pks dan bisa dimaksimalkan lagi,” ujarnya.

BACA JUGA  Sambut HUT RI KE 78 Korem Gatam Gelar Turnamen Fun Game Tenis Merdeka

Kemudian, bukan hanya sekedar seremonial dan penandatanganan setelah itu selesai. Apalagi tadi ada media, saya berharap media bisa menjadi bagian dari kami dan membantu membangun ke masyarakat ini jadi lebih baik Karena kami tidak bisa menyuarakan pada masyarakat tanpa bantuan teman-teman media.

“Sementara untuk warga binaan, saya berharap, nantinya bisa menjadi bekal mereka ketika mereka pulang. Ketika didalam (Red-lapas) mereka banyak belajar dan memperoleh ilmu,” ungkapnya.

Menurut Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Ike Rahmawati, dimana kegiatan hari ini melakukan MoU dengan 37 stakeholder yang sudah membantu. Ada juga yang baru bergabung dan ada juga yang memang sudah lama bekerjasama.

Dimana tang lama di perbaikin, evaluasi dan kami beri penghargaan. Karena untuk warga binaan, kita tidak bisa membina dengan tangan sendiri.

BACA JUGA  Lantik Apriadi Jadi Pj Bupati Muba, Herman Deru Sampaikan Tiga Pesan Penting

“Maka dari itu, pihak-pihak yang terkait ini yang membantu pembinaan untuk warga binaan,” katanya.

Ditambahkannya, dalam pembinaannya sendiri, sambungnya, seperti keagamaan dan kemandirian. Apalagi 2022 kemarin, banyak kegiatan yang dilakukan seperti membuat kue, bikin tas, membuat batik-batik dan masih banyak lagi kegiatan lainnya.

Dimana Ini membuktikan bahwa itu benar-benar kita lakukan, dan itu bukan hanya sekedar seremonial saja.

“Dan saya berharap dengan warga binaan dengan adanya kerjasama ini bisa menjadi bekal, disini bisa berkarya diluar nanti bisa bermanfaat bagi mereka semua,” bebernya.(DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru