Kepedulian Babinsa koramiln418-08/Sako Melayat ke Rumah Duka Warga yang Meninggal Dunia

Selasa, 19 April 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sertu Muklisin bersama Koptu Alex Kurniawan Anggota Koramil 418-08/Sako,Kodim 0418/palembang yang menjabat sebagai Babinsa Kelurahan Sako Kec Sako Ikut serta melayat ketempat warga yang sedang berduka cita karena salah satu warganya meninggal dunia karena sakit a/n Para Dwi Asri Binti S.Haris. Rumah duka berada di Jl.Lebak Murni RT 21 RW 09 Kel Sako Kec Sako, Selasa (19/4/22 ).

Ketika mendengar kabar bahwa pada pukul 07.40 warga binaannya meninggal dunia Babinsa Sako Sertu Muhliksin beesama Koptu Alex mendatangi ke rumah duka, sebagai Bintara Pembina Desa dan sebagai bentuk kedekatan Babinsa dengan warga desa binaannya.

Sertu Muhlisin Menegaskan bahwa Kegiatan seperti ini selalu dilakukan kepada warga binaannya yang tertimpa musibah meninggal dunia, hal tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan emosional antara TNI dan masyarakat, serta sebagai sarana untuk lebih dekat dengan masyarakat guna memperkokoh Kemanunggalan TNI dan Rakyat.

BACA JUGA  Jalin Sinergitas, Peltu Dadang Dj Babinsa Koramil 418-08/Sako Laksanakan Komsos Bersama Ketua RT

“Disinilah Babinsa melaksanakan komsos dengan warga, sehingga tejalin silaturahmi yang akrab antar Babinsa dengan warga dan tentunya yang diharapkan adalah informasi tentang perkembangan situasi di wilayah bisa di dapat dari warga,” ungkap Muklisin.

“Dan tidak kalah penting salah satu tugas pokok Babinsa adalah temu cepat & lapor cepat dapat terlaksana berkat terjalinnya komunikasi yang erat antara Babinsa dengan warga binaan,” pungkasnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru