Ketum POSE RI: Butuh Sinergi Jurnalis dan Penegak Hukum Terkait Perdagangan BBM Yang Tidak Bersurat

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM-POSE RI) Sekaligus Ketum Serikat Masyarakat Sumsel Desri Nago SH menggelar konferensi pers dikantor Hukum Desri Nago, SH dan rekan, Jl.Barangan, Bukit Baru, Kec. Ilir Barat I, Palembang, Rabu (9/10/2024).

“Hari ini kita berkumpul disini membahas tentang fenomena dalam konteks hukum perdagangan pasar BBM yang berada di wilayah hukum Sumsel.

“Sebagai jurnalis harus menegakkan independen dan profesionalitas di dalam bekerja walaupun ada istilah dalam bahasa aktivis atau jurnalis ada ulat menumpang makan dibatang yang busuk. Kepolisian adalah Mitra dari jurnalis. Perdagangan BBM yang tidak ada surat ada terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 418-08/Sako Bergerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga

“Bagaimana cara supremasi penegakan hukum untuk BBM dugaan yang tidak ada surat ini. Kita tidak bisa langsung memvonis atau menyalahkan, menyudutkan penegak hukum. Peran kita ada jurnalis elemen masyarakat sangat besar. Jadi bagaimana hukum mau ditegakkan kalau penegak hukum sudah menegakkan hukum, tapi para masyarakat sudah saya katakan berdirinya tidak tegak lurus,” tambahnya.

Jadi sambung Desri, hukum itu harus tegak lurus dan seimbang. Sinerginya masyarakat, jurnalis, LSM, NGO kepada penegak hukum. Jadi dari mana informasinya, penegak hukum kalau ada informasi melakukan Lidik. Mereka sudah melakukan upaya tapi seolah-olah kita sebagai masyarakat, saya memperhatikan fenomena sekarang ini seolah-olah penegak hukum yang menjadi bulan-bulanan.

BACA JUGA  PN Palembang Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Penusukan H Jamak Udin, Kuasa Hukum Desak Pelaku Ditahan

“Kalau kita bersinergi persoalan perdagangan BBM yang tidak ada surat ini dapat diatasi dengan baik dan benar,” katanya.

Desri menuturkan, jadi konteks hari ini adalah sinergi penegak hukum dan wartawan dalam penegakan fenomena perdagangan BBM yang tidak bersurat. Kalau tidak sinkron dan saling menyudutkan maka akan terjadi ketidakseimbangan terkait perdagangan batubara Timah, BBM, CPO.

“Saya juga manusia biasa yang ada khilaf. Tapi janganlah mengingkari hati nurani, janganlah memvonis, janganlah memprovokasi, jangan berkata diluar koridor. Saya menilai kepolisian sudah bekerja, dan segala sesuatu itu butuh proses. Kalau kita bersinergi Insya Allah perdagangan BBM tidak bersurat ini bisa diberantas,” tuturnya.

“Tapi kalau kita lalu memojokkan penegak hukum harusnya kita juga intropeksi diri juga, sudah benarkah kita dalam menjadi kontrol sosial. Perlu sinergi antara penegak hukum media dan LSM. Tiada gunanya saling menyudutkan. Kalau kita bersinergi dengan penegak hukum, kalau bisa bersinergi masalah apapun bisa diatasi. Tapi kalau terus saling memojokkan maka tidak bisa maksimal,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru