Ki Edi Susilo: Jangan Golput, Mari Jaga Demokrasi dengan menggunakan Hak Suara di Tanggal 14 Februari 2024

Selasa, 13 Februari 2024 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pencoblosan atau pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.

Sekretaris DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) sekaligus Wakil Ketua TKD provinsi Sumsel Prabowo Gibran, Ki Edi Susilo menghimbau kepada seluruh masyarakat di Sumsel untuk datang ke TPS pada besok tanggal 14 Februari 2024. “Jangan golput. Mari kita menjaga demokrasi dengan menggunakan hak suara pada tanggal 14 Februari,” ujarnya, Selasa (13/02/2024).

Lebih lanjut Ki Edi Susilo mengatakan, dia berharap seluruh elemen masyarakat untuk menjaga demokrasi dan jangan melakukan gerakan-gerakan yang membahayakan.

BACA JUGA  TP PKK Palembang Adakan Rapat Penyusunan Plan of Action Peduli Lingkungan dan Penandatanganan MoU dengan FKM Unsri

“Kita harus menghargai demokrasi dan memberikan ruang sebaik-baiknya terhadap kemajuan demokrasi. Sehingga demokrasi ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memilih pemimpin yang terbaik,”katanya.
Lebih lanjut Ki Edi Susilo menuturkan, masa tenang ini juga juga tidak perlu lagi berlebih berkampanye yang bisa membuat kegaduhan.

“Meskipun memang kemarin terus terang ada provokasi yang terlalu kasar yang menyebabkan kemudian situasi masyarakat agak bergolak, sebenarnya orang itu di Minggu tenang itu harus memang betul-betul kembali tenang,” tandasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru