Kriminalisasi Terhadap M.Ali dan Windy, GACTI Gelar Aksi Demo di Polda Sumsel Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Polsek Tanjung Batu

Selasa, 28 Mei 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gerakan Aktivis Advokat Cinta Tanah Air (GACTI) Gelar Aksi Demo di Polda Sumsel melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (28/5/2024). GACTI mendesak Polda Sumsel Mengevaluasi Kinerja Polsek Tanjung Batu Patut Dipertanyakan terkait Kasus Penganiayaan oleh Nurhayati, S.Farm dan ATOK. Meski Sudah Di Laporkan Korban (Windy) dan sudah berstatus Tersangka, namun Pelaku (Nurhayati dan ATOK) Tak Kunjung di Proses Hukum berdasarkan Surat Laporan Kepolisian Nomor LP-B/16/II/2024/Res OI/SEK TGB/Tanggal 12 Maret.

Koordinator Aksi, Desri Nago,SH didampingi Koordinator Lapangan Rizky,SH, Philip, SH dan Ilham, SH mengatakan, kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas); menegakkan hukum, cenderung mendapat sorotan masyarakat. Penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri menjadi hal yang penting karena institusi kepolisian merupakan institusi publik.

Oleh karena itu GERAKAN AKTIVIS ADVOKAT CINTA TANAH AIR: Mendukung dan Mendesak Polda Sumatera Selatan agar Mengevaluasi Kinerja Polsek Tanjung Batu Patut Dipertanyakan terkait Kasus Penganiayaan oleh Nurhayati, S.Farm dan ATOK. Meski Sudah Di Laporkan Korban (Windy) dan sudah berstatus Tersangka, namun Pelaku (Nurhayati dan ATOK) Tak Kunjung di Proses Hukum berdasarkan Surat Laporan Kepolisian Nomor LP-B/16/II/2024/Res OI/SEK TGB/Tanggal 12 Maret.

KRONOLOGIS PERISTIWA:

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 Klient kami (WINDY) pergi ke pasar kalangan Selaso di Desa Limbang Jaya untuk membeli lauk pauk dan sayuran kepentingan untuk memasak.

Bahwa pada saat membeli sayur klient kami (WINDY) bertemu dengan Nurhayati bersama ibunya yang bernama Maryani alias Atok, dan Nurhayati dan ibunya Maryani berkata “disini nah kalo melawan nian jangan di sosmed, klient kami menjawab “idak bik, kamu lah tuo aku dak galak beributan ini bulan puaso,”.

Bahwa setelah berbicara diatas Nurhayati dan ibunya Maryani menarik Kalung Emas milik klient kami (WINDY) hingga putus, dan terjadilah Pengeroyokan oleh Nurhayati dan ibunya Maryani.

“Bahwa klient kami (WINDY) sempat tidak sadarkan diri, lalu dibawa oleh kakaknya M. ALI dan masyarakat Desa Limbang Jaya I ke rumah Kapala Desa (Kades) Limbang Jaya 1,” ujarnya.

Desri menuturkan, bahwa setelah sampai di rumah Kades Limbang Jaya I klien kami (WINDY) sempat mengeluarkan darah dari telinga, dan Kades Limbang Jaya berkata ‘visumlah dan melaporlah ke Polsek.

BACA JUGA  Wakapolda Pimpin Pelantikan dan Pengukuhan Pokdarkamtibmas Sumsel

Bahwa setelah mendengar masukan dari Kades Limbang Jaya langsung ke Polsek Tanjung Batu untuk 1, klient kami (WINDY) dan M. ALI kemudian membuat laporan polisi atas penganiayaan nomor polisi LP/B/16//Res O/Sek TGB tertanggal 12 Maret 2024.

Bahwa setelah saksi klient kami Windy dan M. Ali bernama Insia yang melihat, mendengar, dan berada di lokasi menerangkan di Polsek Tanjung Batu bahwa memang benar adanya pengroyokan yang dilakukan oleh Nurhayati dan ibunya Maryani, setelah memberikan keterangan kakak dari saksi insia diduga didatangi oleh suami Nurhayati kemudian berkata “Insia itu adik kau ye? caknyo pro ke Windy, cubo tolong tegurke dan kakaknya saksi Insia menjawab “langsung ngomong samo bapak bae kareno dak sanggup nyampaikannyo,”.

Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 klient kami Windy dan M. Ali menerima Surat oleh Polres Ogan Ilir berdasarkan surat: B/110/II/2024/ Reskrim perihal Wawancara/Permintaan Keterangan pada tanggal 28 maret 2024.

Bahwa pada tanggal 28 Maret 2024 klient kami WINDY dan M. Ali datang memenuhi panggilan tersebut, Penyidik menjelaskan bahwa Windy dan M. All dipanggil sebagai Terlapor berdasarkan Surat Laporan Polisi: LP/B-93/1/2024/SPKT Polres Ol tanggal 12 Maret 2024 kemudian klient kami Windy dan M. Ali menjelaskan bahwa yang menjadi korban pengeroyokan adalah klient kami Windy, dan M. Ali menegaskan bahwa ia datang pada saat kejadian setelah keadaan sudah sedikit kondusif dan M. Ali hanya memeluk adiknya dari belakang sembari menarik mengamankan, lalu kemudian M. Ali beserta masyarakat yang menyaksikan membawa adiknya Windy ke rumah Kades Limbang Jaya 1.

“Bahwa pada tanggal 03 Mei 2024 klient kami mendapat Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Nurhayati, S.Farm binti Saparudin, DKK dari Polsek Tanjung Batu dengan Nomor: S.Tap/10/V/ 2024/Reskrim,” bebernya.

Bahwa setelah Penetapan Tersangka, Diduga Nurhayati dan ibunya Maryani bersumbar di Desa Limbang Jaya I menyatakan bahwa dia tidak akan ditahan, dan dia siap menjual mobilnya apabila dia ditangkap.

Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024 klient kami Windy dan M. Ali kembali mendapat panggilan dari Polres Ogan Ilir berdasarkan surat: B/23/V/ 2024/Reskrim dipanggil sebagai saksi menghadap penyidik pada tanggal 15 Mei 2024 di Polres Ogan Ilir,

Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 klient kami Windy dan M. Ali ditemani Penasehat Hukumnya memenuhi panggilan tersebut, kemudian klient kami Windy dan M. Ali menegaskan kembali keteranganya sesuai dengan panggilan pertama bahwa Windy adalah korban pengeroyokan dari Pelapor yaitu Nurhayati dan ibunya Maryani, sedangkan klient kami M. Ali kembali menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan seperti yang didugakan kepadanya, M. Ali datang setelah keadaan kondusif kemudian membawa adiknya Windy kerumah Kades.

BACA JUGA  Desri Nago Akan Polisikan Oknum Wartawan Terkait Tuduhan Hoaks BBM Ilegal

Bahwa pada tanggal 19 Mei 2024 klient kami Windy dan M. Ali kembali mendapat surat pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor Surat S.Tap/22/V/2024/Reskrim atas nama Windy dan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan nomor surat: S.Tap/23/V/ 2024/Reskrim atas nama M. Ali

Bahwa Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:

1. Keterangan Saksi

2. Keterangan Ahli

3. Surat

4. Petunjuk

5. Keterangan Terdakwa

Bahwa Mengenai Syarat Penetapan Tersangka diatur dalan KUHAP yang kemudian telah disempumakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PU penetapan tersangka harus berdasarkan mini 2 alat buku sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya: PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan

Bahwa bagaimana mungkin Klient kami Windy sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh Nurhayati dan ibunya Maryani berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/16/I/Res ONSek TGB tertanggal 12 Maret 2024 di Polsek Tanjung Batu, La atas nama Nurhayati, dKK berdasarkan surat S.Tap/10/V/2024/Reskrim tanggal 3 Penetapan Te Polsek Tanjung Batu kemudian menjadi Tersangka sang pengeroyokan atas Nurhayati oleh Poires Ogan llir bersama klient kami M. All yang mana klient kami M. All Telah MENJELASKAN dan MENEGASKAN pada saat Ali tiba setelah keadaan kondusif, dan ada pengroyokan yang dilakukan M. Ali, FAKTA sebenarnya 12 (dua) kali pemanggilan oleh pihak Polres bahwa M Ali adalah adiknya Windy lah yang menjadi korban atas penganiayaan dan pengroyokan yang terjadi pada tanggal 12 Maret 2024 kejadian tersebut disaksikan oleh masyarakat sekitar yang ada di Pasar Kalangan Limbang Jaya 1.

“Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum sangat Keberatan pasal yang diterapkan oleh Polres Ogan Ilir kepada klient kami windy dan M. All yaitu pasal 170 tentang pengroyokan yang mana tidak memenuhi unsur dikarenakan kalaupun adanya luka yang disebabkan pembelaan diri oleh klient kami WINDY terhadap pengroyokan yang dilakukan Nurhayati dan Ibunya Maryani dan tidak ada pengeroyokan yang dilakukan M. Ali seperti yang disangkakan terhadapnya. Bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP yang berbunyi “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu TIDAK DIPIDANA,” katanya.

BACA JUGA  Unsri Menggelar Wisuda ke 158, Sebanyak 1.610 Mahasiswa Diwisuda

Bahwa menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ada 3 syarat pembelaan darurat yaitu:

1. Perbuatan yang dilakukan harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan. Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Disini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.

2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal tersebut, yaitu badan, kehormatan, dan barang diri sendiri atau orang lain:

3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-kornyong atau pada ketika itu juga:

Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum klient kami berharap Laporan Polisi yang dibuat oleh Windy di Polsek Tanjung Batu untuk segera diproses sebagaimana mestinya, karena Tersangka yaitu Nurhayati dkk ini masih berkeliaran, selalu bersumbar tidak akan ditahan oleh pihak yang berwajib dan sangat meresahkan di Desa Limbang Jaya I

TUNTUTAN DAN SIKAP:

1. MENDUKUNG DAN MENDESAK APH YANG BERKOMPETEN AGAR SEGERA MELAKUKAN 1 PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA BERNAMA NURHAYATI, S.FARM DAN ATOK BERDASARKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENETAPAN TERSANGKA NOMOR B/10/V/2024 RESKRIM TANGGAL 03 MEI 2024.

2. AGAR KIRANYA POLDA SUMATERA SELATAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HAK HUKUM TERHADAP M. ALI BIN SOBARI KARENA BERDASARKAN PENGAKUANNYA DAN DISAKSIKAN OLEH PARA SAKSI, M. ALI BENAR TIDAK IKUT SERTA MELAKUKAN PENGEROYOKAN TERHADAP NURHAYATI, S.FARM.

3. AGAR KIRANYA POLDA SUMATERA SELATAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP WINDY KORBAN PENGROYOKAN YANG MENJADI TERSANGKA DI POLRES OGAN ILIR

4. SP 3 KAN LAPORAN POLISI DENGAN NOMOR: LP/B-93/01/2024/SPKT POLRES OF TANGGAL 12 MARET 2024 DI POLRES OGAN ILIR

5. TINDAK OKNUM YANG DIDUGA TIDAK TRANSPARAN DAN PROFESIONAL DALAM MENANGANI KASUS WINDY DAN M. ALI.

Setelah melakukan aksi demo, Koordinator Aksi yang juga kuasa hukum dari M.Ali dan Windy Desri Nago,SH bersama M Ali dan Windy melakukan laporan ke Propam Polda Sumsel.
*

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru