KTH Karya Bersama dan SDA Watch Kembali Sambangi Kantor Pemprov Sumsel untuk Serahkan Surat Kepada Gubernur

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pasca menggelar aksi damai perwakilan petani dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Bersama Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin bersama Sumber Daya Alam Watch (SDA Watch) beberapa waktu yang lalu, KTH Karya Bersama dan SDA Watch kembali menggeruduk kantor Gubernur Sumatera Selatan, pada Rabu (16/02). Kedatangan tersebut guna melayangkan surat kepada Gubernur Sumsel terkait tindak lanjut dari hasil aksi unjuk rasa yang lalu.

Menurut Denres selaku Ketua SDA Watch didampingi Sekretaris KTH Karya Bersama mengatakan, seminggu sudah para petani menggantung harapannya dengan Gubernur Sumsel dalam permasalahan atas dugaan oknum mafia tanah yang diindikasi telah merampas dan menyerobot tanah kurang lebih 90 Ha.

“Tanah yang diduga diduduki oknum mafia tanah tersebut diindikasi telah terbit SHM, sedangkan tanah itu telah diterbitkan Surat Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 7427/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2020 tentang izin usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) tertanggal 11 Desember 2020 yang lokasinya di Kawasan Hutan Lindung (HL) Air Telang yang terletak di Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin,” jelas Denres saat ditemui usai menyerahkan surat kepada Gubernur Sumsel, pada Kamis (16/02).

BACA JUGA  Gedung Klinik Kesehatan Unsri Palembang Diresmikan Langsung Oleh Rektor

Namun sayang, kata Denres bahwa mimpi indah para petani agar dapat menduduki dan mengelola tanah itu diduga belum dapat menjadi nyata.

“Lantaran hingga saat ini jangankan membalas surat, mengundang rapat pun tidak, apalagi paling tidak ajudan, staf, perangkat atau Dinas terkait mengkomunikasikannya pun lewat HP sama sekali tidak ada,” cetus Denres.

Ditambahkan, Sekretaris KTH Karya Bersama Diana Sanjuwita, lebih menyayat hati seakan tersayat sembilu, disaat pihaknya (KLH Karya Bersama red) mengadu dengan KPH Wilayah III Palembang-Banyuasin tapi sayangnya oknum kepala KPH tersebut diduga terkesan tak melindungi, melayani/memfasilitasi dan tidak membantu persoalan petani ini.

“Kekecewaan petani kian bertambah disaat memperjuangkan haknya, KPH diduga diam sejuta suara bahkan tanpa berbuat tegas untuk membantu para petani. Karena itulah para petani menduga oknum KPH tersebut terkesan berpihak dengan oknum mafia tanah,” cetusnya.

BACA JUGA  Perlancar Mobilitas dan Ekonomi, Satgas Yonif 143/TWEJ Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat di Sungai Digoel Papua

Dilanjutkan, Diana mengatakan, atas kekecawaan tersebut, pihaknya meminta
agar Kepala KPH Wilayah III diganti/dicopot dari jabatannya.

“Sesuai dengan aspirasi pada 7 Februari lalu dengan surat No. 522.094/28/wil.III/2022. Kami berharap Gubernur membela Petani yang sah legal, bukan membela mafia tanah dan kami berharap pula oknum Kepala KPH tersebut diganti karena kami menduga ada mainnya dengan para mafia tanah yang saat ini menduduki tanah KHL,” pungkasnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, puluhan petani dari KTH Karya Bersama, bersama SDA Watch menggelar aksi yang diterima langsung oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengatakan dirinya akan meminta data yang akurat terlebih dahulu terkait yang sampaikan oleh masyarakat untuk di tindaklanjuti.

BACA JUGA  Ribut Diparkiran dan Mengancam Pakai Sajam di Palembang, Budi Diamankan Polisi

“Kita lakukan pengecekan ke lapangan bersama ATR BPN dan dinas terkait lainnya perihal tersebut,” pungkas Herman Deru saat menerima para pengunjuk rasa, pada (07/02).

Adapun tuntunan dalam aksi unjuk rasa sebelumnya, yakni : (1) Kembalikan Lahan kami yang sudah memiliki izin dari KLHK RI tersebut untuk kami manfaatkan sebagaimana mestinya (KTH Karya Bersama), (2) pecat oknum Kepala UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) wilayah III Palembang-Banyuasin, (3) Pecat dan tindak tegas apabila ada indikasi oknum aparat yang bermain dan mendukung mafia tanah dalam persoalan ini, dan (4) bebaskan Kelompok Tani Hutan Karya Bersama.

Saat berita ini diterbitkan, surat tersebut telah diterima oleh staff Kearsipan Pemprov sumsel.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru