Lahan 90 Ha Milik KTH Diduga Dirampas, Puluhan Massa SDA Unjuk Rasa di Halaman Pemprov Sumsel

Senin, 7 Februari 2022 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan perwakilan petani dari Kelompok Tani Hutan Karya Bersama Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin yang tergabung dalam Sumber Daya Alam Watch (SDA Watch) menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (07/02).

Aksi unjuk rasa tersebut terkait lahan seluas kurang lebih 90 Ha milik masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Bersama diduga telah diambil paksa dan di klaim oleh mafia tanah bahkan diduga telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut Denres selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan, lahan seluas kurang lebih 90 Ha milik masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Karya Bersama diduga telah dirampas paksa oleh oknum mafia tanah bahkan diduga pula telah terbit surat hak milik sehingga lahan yang selama ini telah dijadikan sebagai lahan persawahan bagi masyarakat tidak bisa lagi dikelola oleh masyarakat karena aksesnya di tutup pakai portal oleh oknum tersebut.

“Padahal lahan persawahan milik KTH Karya Bersama itu sudah memiliki izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan secara resmi dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri KLHK RI Nomor : 7427/ MENLHK-PSKL/ PKPS/PSL.0/12/2020 tertangal 11 Desember 2020 atas usulan KTH Karya Bersama,” ungkap Denres seraya menunjukan salinan surat keputusan kepada awak media.

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi, Tim TP-PKK Sumsel Kunjungi Lapas Perempuan Kelas II Palembang

Lantas, lanjut Denres menyampaikan, harapan masyarakat untuk dapat mengelola lahan tersebut sebagai lahan persawahan seakan terhempas lantaran ada oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan alasan mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan tak hanya itu, akses menuju lahan tersebut juga di pagar seng dan diportal berlapis bahkan dipasang plang nama.

“Masyarakat bingung, kok kawasan hutan bisa terbit SHM. Sedangkan diketahui sebelum diterbitkannya SK Menteri KLHK RI, lahan tersebut sebagai Hutan Lindung Air Telang. Aneh bin ajaib bukan !.,”cetus Danres yang juga sebagai Ketua SDA Watch ini.

Dilanjutkannya, anehnya lagi laporan masyarakat terkiat permasalahan tersebut diduga tak digubris dan diperhatikan oleh dinas terkait bahkan terkesan seolah-olah mendukung dan membela oknum yang diduga sebagai mafia tanah karena membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

BACA JUGA  Wujudkan Kekompakan TNI - POLRI, Yonif 147/KGJ Laksanakan Silaturahmi

“Tentu hal ini terkesan lucu dan janggal bisa-bisanya SHM terbit di kawasan hutan,” sambungnya seraya berkata apakah bisa di kawasan hutan yang dulunya sebagai hutan lindung diterbitkan SHM.

“Kami sudah pernah melaporkan hal ini ke Dinas Kehutanan bahkan Ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin, namun sayang kami kalah dan tetap tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut walaupun sudah mengantongi izin resmi dari KLHK,” tandasnya.

Dikatakan Denres, lebih parahnya lagi, Ketua Kelompok Tani Hutan Karya Bersama di penjara akibat diduga telah mencoba merobohkan pagar seng yang dipasang oleh oknum yang menguasai lahan tersebut.

“Lantas pada siapa lagi, Kami mau mengadu kemana lagi kalau tidak kepada Bapak Gubernur Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Ditambahkan, Sekretaris KTH Karya Bersama melalui Iding Wahiding menyampaikan pihaknya mewakili petani KTH Karya Bersama sangat berharap agar lahan yang selama ini tempat bercocok tanam bisa di kembalikan.

BACA JUGA  Satgas Yonif Raider 200/BN Gelar Kesehatan Gratis ke Warga Kampung Gimbis

“Kami meminta dan menggantungkan harapan kepada Gubenur Sumsel, agar dapat mengembalikan lahan kami sehingga kami dapat bercocok tanam dengan aman dan mempunyai dasar hukum yang sah,” harapnya.

Sementara itu, aksi ini diterima langsung oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru. Deru mengatakan akan meminta data yang akurat terlebih dahulu terkait yang sampaikan oleh masyarakat untuk ditindaklanjuti.

“Kita lakukan pengecekan ke lapangan bersama ATR BPN dan dinas terkiat lainnya terkait hal tersebut,” pungkas Deru saat menerima para pengunjuk rasa.

Adapun tuntunan dalam aksi unjuk rasa, yakni : (1) Kembalikan Lahan kami yang sudah memiliki izin dari KLHK RI tersebut untuk kami manfaatkan sebagaimana mestinya (KTH Karya Bersama), (2) pecat oknum Kepala UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) wilayah III Palembang-Banyuasin, (3) Pecat dan tindak tegas apabila ada indikasi oknum aparat yang bermain dan mendukung mafia tanah dalam persoalan ini, dan (4) bebaskan Kelompok Tani Hutan Karya Bersama.
(Andre)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru