Mahasiswi Perguruan Tinggi di Palembang Menjadi Korban Penganiayaan Kekasihnya

Minggu, 13 November 2022 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id– Cinta terkadang buta hingga harus meluapkannya dengan tindakan kekerasan berujung aksi kriminalitas. Hal itu terjadi di Palembang seorang mahasiswi berinisial IS (17) menjadi korban penganiayaan

Peristiwa terkuak saat wartawan bertemu dengan teman korban DA (19), Sabtu (12/11) di ruang tunggu SPKT Polrestabes Palembang.

Dia bercerita tengah menjadi saksi karena temannya IS (17) mahasiswi di salah satu pengurus tinggi di Palembang ini, jadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.

Korban disebutkan mendapatkan luka di bagian kepala memar, luka lecet ditangan karena disayat pisau karter, luka memar di badan dan kaki.

“Saya lihat pacarnya Stefano Richard menarik rambut teman saya itu. Dipukuli, makanya saya menemui neneknya di Palembang sampai kami melaporkan kejadi ini ke polisi,” katanya.

BACA JUGA  Dandim 0418/Palembang Kolonel Czi Arief Hidayat.M.Han Pimpin Upacara Pemakaman Anggota Secara Militer

Dia bercerita kejadian itu terjadi Rabu (9/11) pukul 11.00 WIB di Kost TATA Lorong Kelapa I Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang. Dia bersama temannya satu kos di lokasi tersebut.

“Saat itu saya sempat pinjam motor dengannya. Lalu saya lihat kekasihnya itu (anak pemilik kost) datang. Tiba-tiba kejadian itu terjadi,” ucapnya.

Dia mengaku korban sempat bercerita kekasihnya itu memiliki sifat tempramental. Bahkan korban sempat pernah diancam mau disiram dengan air keras.

“Dia itu apa-apa cerita dengan saya. Dia pernah cerita kalau kamu tidak mau dengan saya siram air keras. Biar orang lain juga tidak mendapatkan kamu. Pacarnya itu sifat emosional tempramental,” ujarnya.

BACA JUGA  Polda Sumsel Amankan Sopir Truk Bermuatan BBM

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan tengah memeriksa kasus tersebut.

Dia menyebutkan korban ditemani nenek dan sahabatnya melaporkan ke SPKT pada hari kejadia Rabu (9/11) dengan nomor LPB/2334/XI/2022/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

“Makanya kita pihak penyidik memanggil saksi terkait kasus ini,” kata dia.

“Pelaku juga hari ini sudah kita amankan, tetapi masih belum kita tetapkan sebagai tersangka karena masih penyelidikan,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru