Marlina: Solusi Jangka Pendek dan solusi Jangka Panjang

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Forum Diskusi Pemuda Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan acara yakni bicara tentang kota Palembang yang bertemakan “1 jam hujan dikepung banjir solusinya apa” yang di gelar di Caramel Cafe and Resto 3 yang berada di Puncak Sekuning, Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Forum Diskusi Pemuda Sumsel Enho, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam hal ini Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Irigasi dan Banjir Ir R A Marlina Sylivia, S.T., M.Si., M.Sc., IPM., Asean.Eng, Moderator Ki Edi Susilo, Penggiat/Aktiv-KPAL Andreas OP, dan Pelopor Gerakan Ayo Kerja di kota Palembang Hernoe Roesprijadji.

Dikatakan Ir R A Marlina Sylivia, tidak ada solusi cepat untuk banjir karena penyebabnya juga bukan hitungan hari, tapi sudah hitungan tahun, bahkan puluhan tahun.

Dimana bangunan-bangunan berdiri di dataran banjir dan di bawah muka air banjir, tentu saja ketika hujan deras dan pasang di sungai Musi maka akan kebanjiran.

BACA JUGA  Ciptakan Keharmonisan, Satgas Yonif Raider 200/BN Bersilaturahmi dengan Komponen Masyarakat Bolakme

“Solusi jangka pendeknya ada tapi tidak permanen dan hanya mengurangi waktu banjir yaitu dengan pompa portabel dan pelengkapnya. Jadi kami berharap dapat memberikan solusi jangka panjang,” ujarnya.

Kemudian, seperti apa yang saya sampaikan pada paparan tadi ada dua solusi jangka panjang yaitu adaptation atau adjusment.

Adaptasi artinya kita berharmonisasi dengan air, hidup besama air jadi ya harus tinggal di tempat yang tinggi dari tempat air (tidak mengambil ruang untuk air) kalau tidak mau kebanjiran. Ketika air kembali harus maklum maka dari itu tinggallah di rumah panggung seperti nenek moyang kita dahulu.

“Jangan membangun di sungai, jangan membangun di aliran air, itu yang dimaksud berhamonisasi dengan air,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, jadi sekarang ini rata-rata di badan sungai itu sudah banyak bangunan masyarakat, bagaimana pemerintah mau melakukan normalisasi kalau alat berat saja tidak bisa masuk.

BACA JUGA  Sambut Kedatangan Gibran di Bumi Sriwijaya, Ketua DPD Partai Golkar Sumsel Siap Menangkan Prabowo dan Gibran

Seperti yang saat ini terjadi di sungai bayas (hilir dari genangan di jalan R sukamto), alat berat sudah mau turun tapi tidak bisa, karena banyak rumah warga di sempadan sungai dan ada 17 jembatan yang melintang sungai bahkan ada yang menuju rumah pribadi warga.

“Tapi ini tetap kami sosialisasikan. Kami tidak menyerah dan terus melakukan sosialisasi. Apabila masyarakatnya sudah sadar, kami akan ajukan lagi penganggarannya kedepan,” katanya.

Masih disampaikannya, adjusment itu teknologi, pakai teknologi pompa pengendali banjir, ring dike, tanggul keliling pintu air dan kolam retensi. Itu semua harus ada perhitungan tidak bisa tebak-tebakan.

Dimana Walikota Palembang H Harnojoyo kemarin memerintahkan saya untuk menghitung kebutuhan pompa portabel yang dibutuhkan agar segera bisa dibeli.

Kalau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat seperti yang saya sampaikan tadi, ada 235 bangunan yang sudah kami bongkar sehingga air kembali mengalir lancar.

BACA JUGA  TMMD Ke-119 Hasil Karya Untuk Masyarakat

“Pembongkaran tersebut dalam kurun waktu tidak sampai 1 tahun, artinya ke depan akan lebih banyak lagi ruang air yang dikembalikan dengan bertambahnya dukungan masyarakat banyak,” bebernya.

Masih dilanjutkannya, kuncinya adalah dukungan masyarakat karena yang melanggar itu sendiri adalah warga masyarakat termasuk pengembang dan pemilik ruko.

Kedepan harapan kami kita memilih solusi adaptasi saja yaitu harmonisasi dengan air, jangan mengganggu ruang untuk air. “Manusia jangan serakah agar alam tidak murka”.

“Membangun harus di atas muka air banjir atau jangan tinggal di dataran banjir. Kalau ada penimbunan di sekitar kita, laporkan agar bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam hal ini unit pelaksana teknis dinas pupr kota palembang yang menyebar di 18 kecamatan,” jelasnya.
(DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru