Massa LSM GRANSI Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi di Sumsel

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sejumlah massa aksi Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRANSI) menggelar aksi damai didepan halaman Kejati Sumsel. Mereka mendesak Kejati menuntaskan kasus korupsi yang ada di Sumsel khususnya Lahat, Banyuasin dan Musi Banyuasin, Selasa (12/6/2024).

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum LSM GRANSI tujuan aksi hari ini adalah menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di beberapa kabupaten di Sumsel diantaranya Lahat, Banyuasin dan Musi Banyuasin.

“Terkait perkara-perkara tersebut, kita menyampaikan laporan dan aspirasi kepada Kejati Sumsel supaya laporan tersebut ditindaklanjuti. Disalah satu laporan tersebut menyebut Dinas Perhubungan terhadap perusahaan-perusahaan terkait retribusi parkir. Tarif parkir tersebut tidak sesuai undang-undang yang berlaku dan diduga uang tersebut masuk ke rekening pribadi Kepala Dinas dan Kabid-Kabid, bukan ke Daerah,” ujar Supriyadi.

BACA JUGA  Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Daerah Ikadi Se-Sumsel Tahun 2022

Supriyadi berharap pihak Kejati untuk serius dalam menindaklanjuti laporan pihaknya. “Kalau mereka tidak mau menindaklanjuti, Kejaksaan Banyuasin siap menerima turunan dari Kejati. Apalagi saat ini Kasi Pensus Kejaksaan Negeri Banyuasin adalah orang yang luar biasa dan orang yang kita anggap mampu. Saya yakin akan ditindaklanjuti dam tidak tebang pilih,” pungkas Supriyadi.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru