Masyarakat Ahli Waris Tanah dari Desa H.Madani Pringga Yuda (PY) Meminta Bantuan DPRD Sumsel

Sabtu, 4 Maret 2023 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan masyarakat Ahli Waris tanah dari Pasirah H.Madani Pringga Yuda (PY) dari Desa Balian dan Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI meminta bantuan dengan Anggota DPRD Provinsi Sumsel di Komisi 1, Jumat (3/3//2023). Mereka meminta bantuan DPRD Provinsi Sumsel untuk menyelesaikan persoalan tanah waris mereka yang diduga diserobot KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro.

Salah satu Ahli Waris dari Pasirah H.Madani Pringga Yuda (PY) bernama Maonah PY atau akrab dipanggil Maun mengatakan, sebagai ahli waris Pasirah H.Madani Pringga Yuda (PY) dia meminta tolong kepada DPRD Sumsel, karena tanah waris itu kami yang luasnya 700 hektar dirampas oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro.”Di lahan tersebut sudah ditanami oleh sawit dan sudah panen,” ujarnya.

Maonah menuturkan, Dldengan adanya surat Bupati OKI tidak boleh ada aktivitas sebelum ada putusan pengadilan. Maka pihaknya berharap KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro tidak melakukan aktivitas apapun dilahan tersebut.

BACA JUGA  Jalin Sinergitas Danyonif 144/JY dan Danki Brimob Silaturahmi ke Polsek Curup

Hal senada diungkapkan, ahli waris lainnya Marhen Syaputra dia menuturkan, sebagai salah satu ahli waris Pasirah H.Madani Pringga Yuda (PY) dia datang ke DPRD Sumsel untuk meminta tolong kepada DPRD.

“Tanah kami dikuasai oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro.Itu harus dikembalikan kepada kami ahli waris. Penyerobotan yang dilakukan oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro itu sudah lama,” katanya.

“Kita sudah mengurus terus tapi tidak ada tanggapan. Makanya kami ke sini harapannya, tanah kami dikembalikan.Kami berharap dengan DPRD Sumsel diselesaikan segera masalah tanah kami ini. Kami minta DPRD Sumsel memberikan surat tembusan kepada Pemkab oke agar tidak ada kegiatan di lahan tersebut,” tuturnya

Menanggapi aspirasi masyarakat Desa Balian dan Desa Sungai Sodong, Anggota Komisi I DPRD Sumsel Chairul.S.Matdiah SH.MH mengatakan,
hari ini tanggal 3 Marey 2023 kami kedatangan warga dari Desa Balian dan sungai Sodong.

“Mereka minta tolong kepada kami komisi 1 yang dihadiri oleh saya Chairul.S.Matadiah, didampingi Ahmad Firdaus Ishak SE.MSi dan Dr Budiarto Marsul. Hadir disini masyarakat yang hadir dengan ada notulen Juarasah dan Ibu Lina dan ada Tenaga ahli Ibu Vera dan ibu Tatik. Kami menerima usulan dari masyarakat yang meminta tolong tanahnya ini agar cepat diselesaikan karena diambil oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro,” katanya.

BACA JUGA  Rumah dalam Keadaan Kosong, Dua Pelaku Pencuri Gasak Barang Milik Korban

“Kami terima aspirasi ini dan akan kami tindaklanjuti permohonan masyarakat ini.Masyarakat wajib mendatangi DPRD ini karena DPR adalah rumah rakyat, tapi kami tidak bisa mengeksekusi. Kami dapat menyampaikan usulan-usulan dari masyarakat kami akan tindaklanjuti bila perlu sampai ke Jakarta menemui Badan Pertanahan Nasional dan menemui KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro,” katanya.

Chairul menuturkan, pihaknya tidak boleh berpihak kepada siapapun dan kita harus netral. “Kita lihat juga PT Sampoerna Agro ini mengambil tanah ini apa dasarnya. Begitu pula dengan KUD Balian apa dasar mengambil tanah masyarakat ini,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 Ahmad Firdaus Ishak menuturkan, dia ketua Fraksi dari Partai Perindo dan saya juga dari dapil tiga Yaitu dari dapil OKI dan OI, jadi secara teoritis memang selaya berhak untuk ikut andil dalam persoalan yang bapak ibu bawak pada hari ini.

BACA JUGA  Ramah Tamah Sekaligus Pisah Sambut Rektor Unsri 2015-2023

“Aspirasi dari saudara sekalian kami terima dengan baik, kami minta nomor kontak saudara sekalian agar bisa kami hubungi, dan juga kami minta masukan dan kejelasan dari masalah ini,” katanya.

Dari sekian hektar yang akan kita buktikan ini, kata Firdaus, tentu bukan milik dari perseorangan. “Untuk itu kita mesti jeli melihat gak dari kepemilikan tanah tersebut karena nantinya kita akan berdiri dimana tempat titik koordinat tanah tersebut.Nanti kita akan berdiri di tempat di mana titik koordinat tanah tersebut berada, karena titik koordinat itulah yang bisa menentukan atau melebarkan masalah kita ini,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumsel Komisi 1 Dr.H.Budiarto Marsul menuturkan, bahwa sudah tepat warga datang kesini DPRD Provinsi Sumsel. “Karena ini rumah rakyat,” pungkasnya.(DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru