Melalui Komsos Babinsa 418-08/Sako Ajak Warga Jaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan

Minggu, 15 Mei 2022 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Untuk menciptakan suasana keamanan, ketertiban dan ketentraman warga masyarakat di wilayah binaan, Babinsa Koramil 418-08/Sako, Pelda Jes,sertu Muhlisin dan Koptu Alex terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat,salah satunya dengan menjalin komunikasi sosial (Komsos) dengan Bapak Tugimin dijln Srmayang Rt 08 Rw 10 Kel Sako Kec Sako.

Komunikasi sosial tersebut bertujuan untuk membahas situasi keamanan, ketertiban masyarakat di wilayah, serta masyarakat dalam pengamanan di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Sarana yang efektif untuk memelihara dan meningkatkan kebersamaan serta tempat untuk menjalin tali silaturrahmi sehingga akan tercipta suasana yang akrab penuh kekeluargaan adalah dengan seringnya diadakan silaturahmi atau komsos, sehingga permasalahan yang ada dimasyarakat bisa sejak dini di ketahui, sebagai bisa dicarikan solusi atau jalan keluarnya,” ungkap Pelda Jes.

BACA JUGA  Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Bal Pakaian Bekas/Trifting Import

Dengan Silaturahmi bersama warga dilakukan untuk menjalin hubungan baik dan kedekatan emosional antara Babinsa dengan semua elemen masyarakat yang ada. Dengan demikian segala permasalahan di wilayah binaan dengan segera akan termonitor dan segera bisa diatasi maupun diselesaikan dengan cepat setiap kejadian di wilayah binaan.

Ini penting agar tercipta saling komunikasi dan banyak hal guna mengantisipasi dan meminimalisir setiap kejadian di masyarakat.

Selain itu,babinsa juga meminta kepada Tugimin untuk menghidupkan lagi pos kamling untuk mencegah kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti pencurian ataupun kebakaran dan hal-hal lain yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Mewakili masyarakat Bapak Tugimin. mengaku sangat berterima kasih kepada Babinsa Koramil 418-08/sako atas kepedulian terhadap keamanan di lingkungan kami.”Kami warga akan selalu bergandengan tangan dan bersama Babinsa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kel Sako kec sako.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru