Menjelang Hari Raya Idul Adha Yonif 143/TWEJ Silaturahmi di Perbatasan RI-PNG

Senin, 19 Juni 2023 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebagai wujud eratnya hubungan emosional yang terjalin dengan warga masyarakat, Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Senggi menghadiri acara silaturahmi dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1444 H di Masjid Al Muhajirin, Kampung Woslay, Distrik Senggi, Kab. Keerom, Papua, Senin (19/6/2023).

Demikian disampaikan Wadansatgas Yonif 143/TWEJ Mayor Inf Adi Ariyanto dalam keterangannya.

“Personel Satgas mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kampung Woslay yang telah menganggap kami bagian dari keluarga, hal ini membuktikan dapat diterimanya kehadiran kami ditengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

“Melalui silaturahmi akan menambah eratnya hubungan komunikasi yang telah terbina dengan baik dalam rangka mewujudkan manunggalnya TNI dan rakyat,” jelas Wadansatgas.

BACA JUGA  Herman Deru : Bulan Suci Ramadhan Momentum Mempererat Silaturahmi 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pabintal Satgas Yonif 143/TWEJ Kapten CHK Iman Rohiman, S.H., mendapat sambutan yang antusias dari segenap panitia dan warga yang hadir dalam acara tersebut. Tampak keakraban terjalin antara Satgas dengan warga masyarakat kampung Woslay.

“Melalui hikmah acara ini, Satgas berharap dapat lebih meningkatkan hubungan yang telah terjalin baik dapat lestari antara warga dan Satgas sebagai keluarga besar dengan harapan tercipta suasana yang rukun, damai dan toleran di wilayah perbatasan ini,” tambah Wadansatgas.

Sementara itu, Bapak H. Suwardi Ketua Panitia mengucapkan terimakasih atas kehadiran Satgas yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri undangan warga, pihaknya berharap silaturahmi ini membawa kebaikan dan keberkahan untuk masyarakat Papua pada umumnya dan bukan hanya sekedar ceremonial rutin.

BACA JUGA  Gelar Coffe Morning, Danrem 044/Gapo Berdialog dengan Insan Media

“Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi jamaah Masjid Al Muhajirin dan warga Kampung Wosly, Satgas dapat hadir ditengah-tengah kami, semoga acara ini membawa hikmah dan keberkahan dalam rangka lebih mempererat tali silaturahmi,” tuturnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru